Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Polda Metro Jaya dan APPI Menggelar Sarasehan dan Dialog UU No 42/1999 Jaminan Fidusia
2017-11-20 17:27:19
 

Tampak Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Rahmanto (tengah) saat acara sarasehan dan dialog mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Balai Polda Metro Jaya, Senin (20/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menggelar sarasehan dan dialog mengenai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di Balai Polda Metro Jaya, Senin (20/11).

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Rahmanto mengatakan acara dialog ini diselenggarakan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang jaminanfidusia.

"Pelaksanaan serasehan dan dialog UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, implementasinya masih jauh dari harapan," ujar Antonius di Polda Metro Jaya.

Antonius menambahkan, bahwa ada beberapa istilah-istilah yang disepakati berdasarkan pasal 29 UU No.42 tahun 1999, istilah Penarikan diganti Eksekusi.

"Sepakat tidak menggunakan istilah Debt Collector, tetapi diganti Tenaga Jasa Penangih," paparnya.

Bagi pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat fidusia, maka tidak berhak melakukan eksekusi karena kasusnya masuk perdata.

"Ini yang membedakan leasing yang mempunyai sertifikat fidusia, bisa melakukan eksekusi karena masuk ranah pidana," terangnya.

Rencana pelaksanaan sosialisasi UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia akan dilakukan secara bersama-sama antara Polri, Kementerian Hukum dan Ham, OJK dan APPI, dengan cara diskusi, pemasangan spanduk himbauan dan banner di tempat-tempat strategis, sehingga tujuan sosialisasi dapat tercapai.(bh/as)





 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2