Kapolda mengatakan hal ini saat melakukan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Rp 2,12 Triliun
Friday 07 Dec 2012 20:36:10
 

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Pol Drs. Putut Eko Bayuseno saat dikonfirmasi para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba senilai Rp 2,12 triliun atau menyelamatkan 21 juta jiwa," ujar Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen Pol Drs. Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Kapolda mengatakan hal ini saat melakukan serah terima jabatan beberapa jajarannya, pada kesempatan itu, ia menegaskan kembali akan menerapkan kebijakan fungsi preventif untuk menjaga keamanan warga DKI Jakarta.

"Dalam mengimplementasi tersebut, Binmas dan intelejen perlu segera dibenahi untuk mencegah lebih dini," terangnya.

"Saya berharap segera inventarisir evaluasi, dan lanjutkan program-program yang sudah ada. Semoga amanah dapat diemban dan dilaksanakan sebaik mungkin, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan terlayani serta terlindungi hak haknya dengan baik," imbuhnya.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2