JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menagkap dua pelaku penyebar video porno atas nama berinisial RA (50) dan FF (49) ditempat yang berbeda. Kedua tersangka diamanankan lantaran memperbanyak, menggandakan, mempertunjukan, memperjualbelikan, dan menyediakan film porno dengan pemain pria dan wanita, termasuk adegan lesbian, gay, biseks, serta transgender yang dijual lewat media sosial Instagram.
Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan saat diamankan kedua pelaku tersebut menyimpan berbagai jenis video porno yang dikemas dalam berbagai bentuk yakni berupa kepingan VCD, hardisk, dan USB.
"Sebagian besar konten yang dijual mengandung LGBT, didistribusikan ke pembeli dengan cara ekspedisi. Kami menangkap pelaku RA di rumahnya yang berada di Depok. Sedangkan FF kami tangkap di rumahnya juga yang berada di Jalan Pondok Kopi," ujar AKBP Agung di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (16/3).
AKBP Agung Marlianto menjelaskan dalam mengungkap kasus ini, penyidik menyamar sebagai pembeli. "Pelaku posting di media sosial. Lalu, kami menyamar jadi pembeli, melakukan transkasi, dan memancingnya," ungkapnya.
Tersangka mengaku menjalankan kegiatannya sudah enam bulan, omzetnya tergantung pemesanan, antara Rp10 sampai Rp30 juta per bulan disebar di seluruh Indonesia, karena kan via media sosial. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, dua lembar fotocopy bukti pengiriman JNE, satu buah amplop warna coklat berisikan micro SD 8 GB berisikan 300 film porno dan sebuah flashdisk.
Agung mengungkapkan, sumber film diunduh dari berbagai situs porno berbayar, dikumpulkan melalui laptop, diperbanyak, dan dikirim ke pembeli.
Tersangka dijerat Pasal 29 dan Pasal 32 Undan-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman. Ancaman pidana 12 tahun, dan denda Rp10 miliar.(bh/as) |