Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
LGBT
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penyebar Video Porno LGBT
2016-03-16 20:39:41
 

Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto saat jumpa pers dengan menggelar barang bukti serta kedua orang Pelaku di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menagkap dua pelaku penyebar video porno atas nama berinisial RA (50) dan FF (49) ditempat yang berbeda. Kedua tersangka diamanankan lantaran memperbanyak, menggandakan, mempertunjukan, memperjualbelikan, dan menyediakan film porno dengan pemain pria dan wanita, termasuk adegan lesbian, gay, biseks, serta transgender yang dijual lewat media sosial Instagram.

Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengatakan saat diamankan kedua pelaku tersebut menyimpan berbagai jenis video porno yang dikemas dalam berbagai bentuk yakni berupa kepingan VCD, hardisk, dan USB.

"Sebagian besar konten yang dijual mengandung LGBT, didistribusikan ke pembeli dengan cara ekspedisi. Kami menangkap pelaku RA di rumahnya yang berada di Depok. Sedangkan FF kami tangkap di rumahnya juga yang berada di Jalan Pondok Kopi," ujar AKBP Agung di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (16/3).

AKBP Agung Marlianto menjelaskan dalam mengungkap kasus ini, penyidik menyamar sebagai pembeli. "Pelaku posting di media sosial. Lalu, kami menyamar jadi pembeli, melakukan transkasi, dan memancingnya," ungkapnya.

Tersangka mengaku menjalankan kegiatannya sudah enam bulan, omzetnya tergantung pemesanan, antara Rp10 sampai Rp30 juta per bulan disebar di seluruh Indonesia, karena kan via media sosial. Dari penangkapan kedua pelaku tersebut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, dua lembar fotocopy bukti pengiriman JNE, satu buah amplop warna coklat berisikan micro SD 8 GB berisikan 300 film porno dan sebuah flashdisk.

Agung mengungkapkan, sumber film diunduh dari berbagai situs porno berbayar, dikumpulkan melalui laptop, diperbanyak, dan dikirim ke pembeli.

Tersangka dijerat Pasal 29 dan Pasal 32 Undan-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman. Ancaman pidana 12 tahun, dan denda Rp10 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > LGBT
 
  Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
  HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
  Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
  Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
  Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2