Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Polda Metro Jaya Musnakan Sabu Senilai 125 Miliar
2016-06-16 15:17:58
 

Tampak suasana acara pemusnahan narkoba jenis sabu cair 42 Kg, sabu kristal 4,8 Kg dan 109.700 butir ekstasi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditnarkoba Polda Metro Jaya disaksikan Kejaksaan melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu cair 42 Kg, sabu kristal 4,8 Kg dan 109.700 butir ekstasi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).

"Pemusnahan dilakukan untuk memberikan hukum, sebab polisi diamanahlan memusnahkan barang bukti hasil penyelidikan. Ada lima laporan dengan total delapan orang tersangka. Dua diantaranya WNA, satu berinisial BLS warga Iran pada kasus sabu cair dan kedua berinisial CKP warga Malaysia pada kasus ekstasi," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman Panjaitan.

John menerangkan, delapan orang tersangka itu dibekuk di tiga tempat berbeda, pertama kasus sabu cair, tersangka dibekuk di Expedisi Aramex Jalan Raya Bekasi Timur, Pulogadung, Jaktim. Tersangka sabu dibekuk di Jalan Maleo, Bintaro Jaya Sektor 9, Pondok Aren, Tangsel.

Sedang ekstasi tersangka dibekuk di depan Apotik Roxy Jalan Mangga Besar IX, Taman Sari, Jakarta Barat di salah satu hotel ternama di Jakarta.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara ditaruh di bak kontrol berisi air lunak atau air aki untuk mengurai kandungan untuk sabu cair. Sedang sabu kristal dan ekstasi di blender, hasil blenderan dituang ke bak kontrol," katanya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menerangkan, modus para tersangka itu memasukan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut. Narkoba dikemas dengan berbagai bentuk benda, seperti genset, blower, dan pipa paralon untuk mengelabui petugas pelabuhan.

Pemusnahan narkoba senilai Rp125 miliar dan menyelamatkan 156.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. "Langkah ini harus terus dilakukan, mengingat Indonesia sudah masuk kategori bahaya narkoba. Kita tidak boleh membiarkan anak bangsa ini menjadi korban narkotika," paparnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2