Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Narkoba
Polda Metro Jaya Musnakan Sabu Senilai 125 Miliar
2016-06-16 15:17:58
 

Tampak suasana acara pemusnahan narkoba jenis sabu cair 42 Kg, sabu kristal 4,8 Kg dan 109.700 butir ekstasi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditnarkoba Polda Metro Jaya disaksikan Kejaksaan melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu cair 42 Kg, sabu kristal 4,8 Kg dan 109.700 butir ekstasi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).

"Pemusnahan dilakukan untuk memberikan hukum, sebab polisi diamanahlan memusnahkan barang bukti hasil penyelidikan. Ada lima laporan dengan total delapan orang tersangka. Dua diantaranya WNA, satu berinisial BLS warga Iran pada kasus sabu cair dan kedua berinisial CKP warga Malaysia pada kasus ekstasi," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman Panjaitan.

John menerangkan, delapan orang tersangka itu dibekuk di tiga tempat berbeda, pertama kasus sabu cair, tersangka dibekuk di Expedisi Aramex Jalan Raya Bekasi Timur, Pulogadung, Jaktim. Tersangka sabu dibekuk di Jalan Maleo, Bintaro Jaya Sektor 9, Pondok Aren, Tangsel.

Sedang ekstasi tersangka dibekuk di depan Apotik Roxy Jalan Mangga Besar IX, Taman Sari, Jakarta Barat di salah satu hotel ternama di Jakarta.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara ditaruh di bak kontrol berisi air lunak atau air aki untuk mengurai kandungan untuk sabu cair. Sedang sabu kristal dan ekstasi di blender, hasil blenderan dituang ke bak kontrol," katanya.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara menerangkan, modus para tersangka itu memasukan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut. Narkoba dikemas dengan berbagai bentuk benda, seperti genset, blower, dan pipa paralon untuk mengelabui petugas pelabuhan.

Pemusnahan narkoba senilai Rp125 miliar dan menyelamatkan 156.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. "Langkah ini harus terus dilakukan, mengingat Indonesia sudah masuk kategori bahaya narkoba. Kita tidak boleh membiarkan anak bangsa ini menjadi korban narkotika," paparnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2