Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penculikan
Polda Metro Jaya Mengungkap Kasus Penculikan Pengusaha Asal Yogyakarta
Monday 21 Oct 2013 07:25:04
 

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pengusaha asal Jogjakarta bernama Endro Atmoko (54Th), diculik dan disekap selama 6 hari oleh sekelompok orang di sebuah rumah di Kampung Keranggan Lembur, Bekasi. Selama disekap, korban diborgol dan dianiaya oleh para pelaku.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penculikan tersebut.

"Benar, pelakunya ada 4 orang. Dua di antaranya sudah kita tangkap," ujar Herry Heryawan.

Kejadian tersebut berawal saat 14 Oktober 2013, korban mengadakan pertemuan dengan pelaku di Masjid Terminal Lebak Bulus.

"Pelaku dan korban bertemu membicarakan masalah utang. Tiba-tiba kedua pelaku langsung menarik paksa dan memukuli korban," ujar Herry, Sabtu (19/10) lalu, seperti yang dikutip dari tribunnews.com.

Tak hanya dipukuli oleh pelaku, korban juga diancam dengan pistol mainan. Setelah itu pelaku membawa korban ke dalam mobil serta korban diborgol dan dilakban. Bahkan isi dompet korban diambil kedua pelaku.

Para pelaku lalu membawa korban ke sebuah rumah di daerah Kp Kranggan Lembur Bekasi. Dan korban disekap selama seminggu yakni mulai dari 14 Oktober sampai 19 Oktober 2013 dan akhirnya korban bisa dibebaskan.

Sementara itu, Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jeri Reymond Siagian mengatakan, 2 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Oktober 2013 pagi tadi.

"Pelaku yang tertangkap atas nama BD alias Kayun dan SH alias Yoyo," ucap Jeri saat dikonfirmasi secara terpisah.

Jeri mengungkapkan, kasus penculikan dan penyekapan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Kasus itu dilaporkan keluarga korban pada tanggal 15 Oktober 2013, dalam laporan bernomor LP/3616/X/2013/PMJ/Ditreskrimum.(dhp/tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penculikan
 
  Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
  Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
  Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
  Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
  Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2