JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pengusaha asal Jogjakarta bernama Endro Atmoko (54Th), diculik dan disekap selama 6 hari oleh sekelompok orang di sebuah rumah di Kampung Keranggan Lembur, Bekasi. Selama disekap, korban diborgol dan dianiaya oleh para pelaku.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penculikan tersebut.
"Benar, pelakunya ada 4 orang. Dua di antaranya sudah kita tangkap," ujar Herry Heryawan.
Kejadian tersebut berawal saat 14 Oktober 2013, korban mengadakan pertemuan dengan pelaku di Masjid Terminal Lebak Bulus.
"Pelaku dan korban bertemu membicarakan masalah utang. Tiba-tiba kedua pelaku langsung menarik paksa dan memukuli korban," ujar Herry, Sabtu (19/10) lalu, seperti yang dikutip dari tribunnews.com.
Tak hanya dipukuli oleh pelaku, korban juga diancam dengan pistol mainan. Setelah itu pelaku membawa korban ke dalam mobil serta korban diborgol dan dilakban. Bahkan isi dompet korban diambil kedua pelaku.
Para pelaku lalu membawa korban ke sebuah rumah di daerah Kp Kranggan Lembur Bekasi. Dan korban disekap selama seminggu yakni mulai dari 14 Oktober sampai 19 Oktober 2013 dan akhirnya korban bisa dibebaskan.
Sementara itu, Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jeri Reymond Siagian mengatakan, 2 pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 19 Oktober 2013 pagi tadi.
"Pelaku yang tertangkap atas nama BD alias Kayun dan SH alias Yoyo," ucap Jeri saat dikonfirmasi secara terpisah.
Jeri mengungkapkan, kasus penculikan dan penyekapan ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Kasus itu dilaporkan keluarga korban pada tanggal 15 Oktober 2013, dalam laporan bernomor LP/3616/X/2013/PMJ/Ditreskrimum.(dhp/tbn/bhc/sya) |