Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Jaya Menangkap 3 Tersangka Pemilik Sabu 25 Kg Jaringan Internasional
2018-02-05 21:58:13
 

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap HW alias S lalu EP alias E dan DO alias D, pemilik sabu 25 kilogram jaringan internasional Malaysia, Pekanbaru, Padang dan Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan sabu masuk dari Malaysia melalui jalur laut ke daerah Pekanbaru hendak di bawa ke Jakarta.

"Menggunakan jalur darat dari Pekanbaru sabu di bawa ke Jakarta, dengan bus umum," ujar Suwondo, Senin (5/2).

Awalnya tersangka DO alias D ditangkap di Hotel Sentral daerah Jakarta Pusat. Dari pengeledahan ditemukan 2 tas ransel berisi sabu 17 kilogram.

"Kasus dikembangkan ditangkap HW alias S di daerah Rawamangun Jakarta Timur dengan barang bukti 3 kilogram," paparnya.

Kemudian pengembangan ke Pekanbaru, ditangkap EP alias E. Hasil pemeriksaan ditemukan 1 tas berisi sabu 8 kilogram.

"Saat pengembangan tersangka DO alias D bertanya kepada petugas berapa lama hukumannya, dijawab petugas sesuai UU sekitar 20 tahun atau hukuman mati," terangnya.

Ketika DO alias D di bawa ke daerah Rawamangun untuk menunjukan jaringannya, DO alias D melakukan perlawanan. Sehingga petugas menembak DO alias D hingga tewas. Kemudian jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.(bh/as)






 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2