Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Sertifikat Tanah dan E-KTP Palsu
2020-02-13 00:06:46
 

Konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penipuan serta pemalsuan sertifikat tanah dan E-KTP Palsu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Harda (Harta Benda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen sertifikat tanah dan KTP elektronik. Dari pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan tujuh orang dari sepuluh tersangka terkait sindikat pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

"Jadi tim telah mengamankan 7 orang tersangka terkait sindikat mafia (pemalsuan sertifikat) tanah tersebut," kata Nana, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Ketujuh orang tersebut, lanjut Nana, antara lain; Raden Handi, Dedi Rusmanto, Arnold, Teguh, Hendry Primariady, Siti Dzubaedah, dan Bugi Martono.

Kejadian bermula ketika korban bernama Indra Hoesein akan berniat menjual rumah di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan. Akan tetapi korban justru ditipu oleh para tersangka. Nana menyebut dari kasus penipuan itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 85 miliar.

"Jadi untuk kerugian diperkirakan Rp 85 miliar dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp 11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman," katanya.

Selain itu, pihaknya juga masih memburu tersangka lainnya bernama, Neneng Zakiah, Diah alias Ayu. Para tersangka itu juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(pmj/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2