JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Harda (Harta Benda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen sertifikat tanah dan KTP elektronik. Dari pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan tujuh orang dari sepuluh tersangka terkait sindikat pemalsuan sertifikat tanah tersebut.
"Jadi tim telah mengamankan 7 orang tersangka terkait sindikat mafia (pemalsuan sertifikat) tanah tersebut," kata Nana, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Ketujuh orang tersebut, lanjut Nana, antara lain; Raden Handi, Dedi Rusmanto, Arnold, Teguh, Hendry Primariady, Siti Dzubaedah, dan Bugi Martono.
Kejadian bermula ketika korban bernama Indra Hoesein akan berniat menjual rumah di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan. Akan tetapi korban justru ditipu oleh para tersangka. Nana menyebut dari kasus penipuan itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 85 miliar.
"Jadi untuk kerugian diperkirakan Rp 85 miliar dengan rincian Rp 70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp 11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman," katanya.
Selain itu, pihaknya juga masih memburu tersangka lainnya bernama, Neneng Zakiah, Diah alias Ayu. Para tersangka itu juga sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(pmj/bh/amp) |