Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BBM
Polda Metro Jaya Bongkar SPBU Curang di Rempoa
2016-06-07 00:09:44
 

Tampak saat jumpa pers Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid di SPBU Rempoa, Jakarta, Senin (6/6).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar praktik pengurangan takaran atau volume Bahan Bakar Minyak (BBM), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305, Jalan Raya Veteran, Rempoa. Dua pengawas dan tiga pengelola ditangkap Polisi.

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan ukuran bensin isinya kurang. Setelah mendapat keluhan dari konsumen, kami melakukan penyelidikan selama sebulan penuh, untuk membongkar kecurangannya," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid di SPBU Rempoa, Jakarta, Senin (6/6).

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang pengawas dan tiga orang pengelola SPBU. Mereka berinisial AGR (33 tahun), BAB (47), dan D (43), serta dua karyawan J (42 tahun) dan W (37 tahun).

Kelimanya ditangkap lantaran mengurangi takaran pembelian BBM dengan alat digital regulator stabilizer. Alat tersebut dikendalikan melalui remote control, sehingga pengendara mobil yang biasa membeli 20 liter Pertamax, ternyata hanya diisi sebanyak 19 liter. "Dari 20 liter yang dibeli, ada 1 liter yang dicurangi," ungkapnya.

Dilanjutkan, modus pelaku menggunakan remote control dalam mengoperasikan alat yang dipakai untuk mengurangi takaran atau volume merupakan aksi kejahatan dengan modus baru, mengingat selama ini menggunakan cara konvensional dengan melakukan perubahan dispensernya.

Pelaku memasang alat bantu digital regulator stabilizer merk Bostech, remote pengendali jarak jauh yang mampu mempengaruhi daya arus listrik. Sehingga takaran berkurang dan alat komponen tambahan merek Omron yang dimasukkan ke dalam dispenser pengisian BBM.

"Kalau lampu di mesin regulator nyala berarti normal. Begitu lampu dimatikan dia mulai main. Ada alat tambahan merk Omron. Alat ini dipasang ke dispenser, agar mengurangi daya arus listrik sehingga meterannya kurang," jelasnya.

Setiap harinya, SPBU ini bisa menghabiskan 17 ton liter BBM. "Ini sudah berlangsung 1 tahun. Misalkan sehari mereka dapat Rp 10 juta, hasilnya dibagi-bagi," sebutnya sambil menambahkan hanya tiga pengelola dan dua pengawas yang mengetahui. Kalau pegawainya sebanyak 18 orang sebagian besar tidak tahu.

Adi mengungkapkan, polisi bekerja sama dengan Badan Metrologi dalam mengungkap kasus ini. "Tersangka melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," paparnya.

Adi mengimbau agar para pengelola SPBU lainnya tidak bermain curang dalam pengisian bensin. Karena polisi tidak akan segan bertindak tegas terhadap mereka. "Kami imbau di SPBU lainnya jangan melakukan perbuatan curang," katanya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2