Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mahkamah Konstitusi
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Kerusuhan MK, 2 Orang Jadi Tersangka
Friday 15 Nov 2013 14:28:34
 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja (FOTO: Berita HUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Metro Jakarta Pusat sejauh ini telah menetapkan 2 orang sebagai Tersangka dalam aksi brutal dan pengerusakan di dalam ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya Polisi di bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim, Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dengan cepat telah berhasil mengamankan 15 orang, terkait aksi kerusuhan yang dipicu penolakan terhadap keputusan sidang Pilkada Maluku pada Kamis, (14/11) kemarin.

Untuk selanjutya Polres Jakarta Pusat melimpahkan penanganan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Alasan pelimpahan tersebut karena dianggap kasus tersebut merupakan peristiwa besar.

"Karena kasus pengerusakan ini sangat menonjol, dan menarik perhatian publik, maka diambil alih Polda," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan, Jumat (15/11).

Sementara itu, salah seorang Cawagub Pilgub Maluku Daut Sangaji, sudah selesai diperiksa dan dilepaskan, statusnya hanya sebagai Saksi, Cawagub Pilgub Maluku yang mengajukan gugatan ke MK Daud Sangaji mengaku mengenal dengan para pelaku pengerusakan di gedung MK. Daud Sangaji juga membantah keras bahwa, massa tersebut merupakan orang-orang bayarannya.

"Mereka saudara kita yang peduli dengan Maluku," ujar Daud usai diperiksa penyidik Polres Jakarta Pusat, Jumat (15/11).

Daud mengatakan peristiwa kerusuhan dan pengerusakan tersebut terjadi begitu saja, spontanitas. Mereka bergerak tanpa komando, Daud mengatakan, dirinya hanya diperiksa sebagai Saksi, dan sempat di periksa selama satu malam.

Sementara, di Markas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto, membenarkan 2 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kerusuhan di MK ini.

“Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, 13 di antaranya masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Jumat (15/11).

Kedua Tersangka adalah atas inisial MS dan FS. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Jo 406 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Dan ke 2 orang tersangka tersebut berasal dari penggugat sengketa Pilgub Maluku.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2