Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
2023-05-22 08:17:59
 

Ditreskrimsus Polda Metro tampilkan 12 Pelaku Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Uang Dollar AS (US$) Palsu.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang Dollar Amerika Serikat (US$) palsu. Sebanyak 12 pelaku berhasil dibekuk dan ribuan lembar uang dollar AS palsu disita dalam pengungkapan kasus kejahatan moneter itu.

"Kami amankan total ada 3.922 lembar dollar AS palsu pecahan 100 US$," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (19/5).

Auliansyah menjelaskan, penangkapan sindikat pengedar uang dollar AS palsu itu merupakan hasil ungkap kasus di 2 lokasi kejadian perkara (TKP).

"Di TKP pertama, penyidik menangkap 3 pelaku berinisial MZ (46), ASA (48), dan RDP (29), di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di lokasi itu ketiga pelaku membawa 1.934 dollar AS yang diduga palsu," ujar Auliansyah.

Kemudian, lanjut Auliansyah, penyidik melakukan pengembangan dari TKP pertama. Dan menangkap pelaku Y (56) di Grogol, Jakarta Barat. Sementara pelaku AS (42), IR (42), M (50), dan AGS (56) ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti 988 dollar AS.

"Di TKP kedua, penyidik menangkap RW (57) dengan barang bukti 1.000 dollar AS di warung upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari pengembangan kasus, penyidik kembali menangkap R (46) di Kota Bogor; MS (50) dan A (45) di Kabupaten Bogor," terang Auliansyah.

Ditambahkan Auliansyah, penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga bahwa ada peredaran uang dollar AS palsu. Kemudian penyidik menindaklanjuti dan menelusuri informasi tersebut.

"Mereka menawarkan secara personal. Jadi bukan dari media sosial, yang pasti bukan dilakukan secara terbuka. Jadi person to person, seperti sindikat-lah," pungkasnya.

Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengungkapan kasus peredaran uang dollar AS palsu itu.

"Untuk lebih memastikan secara yuridis, kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri kemudian berkoordinasi dengan Kedubes Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan laboratorium yang menentukan bahwa ini memang benar palsu,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2