SAMARINDA, Berita HUKUM - Dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, Agus Sindoro selaku Direktur PT. Sejahtera Wastu Perintis, melalui Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Aloysius Tukan, SH, M.Hum melakukan gugatan terhadap Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur (Kutim) dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 1.875.000.000,- karena dinilai lalai dan melawan hukum, melakukan penangkapan terhadap Sugeng (35 Th) selaku sopir kendaraan truck Nomor Polisi KT 8565 BQ yang sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), pada SPBU Teluk Pandan - Sangata Kutim, (17/4) yang lalu.
Menurut Aloysius Tukan, SH kepada BeritaHUKUM.com di kantornya, Senin (2/9) mengatakan bahwa, gugatan yang dilayangkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan terhadap Polda Kaltim dan Polres Kutim , terkai penangkapan kendaraan truck nopol KT. 8565 BQ dengan Sugeng selaku sopirnya yang sedang melakukan pengisian BBM pada SPBU Desa teluk Padan - sangata.
Aloisysua juga mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kutim dengan dali saudara Sopir Sugeng, dinilai melanggar Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan alasan tertangkap tangan, " alasan seperti ini tidak dibenarkan samasekali karena mobil angkutan yang digunakan adalah untuk angkutan barang bukan untuk industri perkebunan atau batu bara", jelas Aloysius Tukan.
Mengingat saat dilakukan penangkapan dan penyitaan atas kendaraan truk KT 8565 BQ tidak diberikan atau ditunjuk adanya surat penangkapan dan surat perintah penyitaan, sehingga pada tanggl (14/5) melakukan perrmohonan Praperadilan melalu Pengadilan Negeri Sangata terhadap Polres Kutim dengan alasan penangkapan dan penyitaan terhadap mobil tersebut tidak syah, baru Polres Kutim meminta izin kepada ketua PN Sangata untuk melakukan penitaan kendaraan tersebut, ini merupakan suatu penyimpangan yang dilakukan oleh Polres Kutim< terang Alosius.
Pengacara senior yang juga pengamat hukum di Kaltim Alosius Tukan,SH menegaskan bahwa, dengan ditahannya kendaraan truck KT 8565 BQ oleh Polres Kutim selaku tergugat II selama ini, sehingga penggugat yang kegiatan selaku sarana angkutan usaha yang terhenti dan merugikan penggugat, sehingga selaku Kuasa Hukumnya melakukan gugatan terhadap Polda Kaltim sebagai tergugat I dan Polres Kutim selaku Tergugat II, untuk membayar biaya kerugian selama tidak bekerja sebesar Rp 15.000.000,- setiap harinya,"tegas Alosius Tukan.
"Sehingga Polda Kaltim selaku tergugat I dan Polres Kutim selaku tergugat II harus membayar dengan tanggung renten, selama dari tanggal 17 April 2013 hingga 20 Agustus 2013 atau selama 125 hari dengan total ganti rugi sebesar Rp 1.875.000.000,-" jelas Aloysius Tukan.
Selain melakukan gugagatan ganti rugi tersebut, Alosius tukan dihadapan anggota tim pengacaranya juga meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan untuk segera melakukan sita jaminan terhadap kendaraan truck KT 8565 BQ milik penggugat dan menyerahkan kepada penggugat, tegas Alosyus Tukan.
Alasius Tukan juga menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polres Kutim dengan melakukan penggeledahan dan menyita barang atau dokumen milik perusahan yang tidak ada kaitan dengan pengangkapan Sopir yang melakukan pengisian bBM Solar di SPBU Teluk Pandan Kutim, juga melakukan pemeriksaan seorang karyawan perempuan yang baru beberapa hari kerja yang tidak tau menau kejadian pada tanggal 31 Agustus 2013 dari pukul 22.30 Wita hingga pukul 04.00 wita pagi menjelang subuh, ini pemeriksaan yang sudah diluar prosedur hukum dan sangat tidak dibenarkan, pungkas Aloysus Tukan.(bhc/gaj) |