Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Penggelapan
Polda Kaltim Ungkap Tersangka Leni Bersama Suami dan Saudaranya Terlibat Kasus TPPU
2017-07-08 07:05:24
 

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Drs. Safaruddin melakukan jumpa pers untuk merilis pengungkapan kasus TPPU.(Foto: Istimewa)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Drs. Safaruddin bertempat di ruang rapat Polda Kaltim pada, Jumat (7/7) melakukan jumpa pers untuk merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhasil diungkapkan oleh Ditreskrimus Polda Kaltim.

Kapolda Kaltim yang di dampingi Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustam Alpiani dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membeberkan bahwa, aparat kepolisian berhasil menangkap LN seorang kasir di PT Daihatsu Jl. PM Noor, Samarinda bersama J suaminya serta MDR adik kandung LN, bersama barang bukti yang berhasil disita duamankan, 18 Unit kendaraan roda 4, 2 unit rumah dan 2 unit motor besar.

"Sebanyak 18 mobil, 2 motor dan 2 rumah jumlahnya senilai Rp 9 miliar yang berhasil kami sita. Tapi kerugian perusahaan senilai Rp 25 miliar," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin.

Dalam prakteknya Leni (29) tidak sendiri, juga bersama suami Jepri (27) dan adik kandungnya MDR (27) ketiga saat ini di tahan di Polda Kaltim.

"Pelaku kita amankan 3 orang, 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul," ujarnya.

Kapolda juga menegaskan bahwa adapun harta benda yang diduga dari hasil pencucian uang tersangka yang disita Polisi di antaranya; 2 rumah mewah senilai lebih dari Rp 700 juta, 5 unit mobil mewah kisaran Rp 400 juta hingga Rp 825 juta, 13 unit kendaraan roda empat mulai dari harga Rp 140 juta hingga Rp 240 juta, 1 motor matic senilai 28 juta dan motor Sport Yamaha R1M seharga Rp 812 Juta.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, 374 KUHP, dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolda.

Sementara, pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M Yamin Samarinda, sekitar pukul 14.30 Wita pada, Jumat (7/7) penyidik Polda Kaltim melimpahkan kasus tersangka kasus TPPU atas nama Jefriansyah tersebut ke Kejaksaan.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penggelapan
 
  Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
  Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
  Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
  Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2