BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Drs. Safaruddin bertempat di ruang rapat Polda Kaltim pada, Jumat (7/7) melakukan jumpa pers untuk merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhasil diungkapkan oleh Ditreskrimus Polda Kaltim.
Kapolda Kaltim yang di dampingi Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustam Alpiani dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membeberkan bahwa, aparat kepolisian berhasil menangkap LN seorang kasir di PT Daihatsu Jl. PM Noor, Samarinda bersama J suaminya serta MDR adik kandung LN, bersama barang bukti yang berhasil disita duamankan, 18 Unit kendaraan roda 4, 2 unit rumah dan 2 unit motor besar.
"Sebanyak 18 mobil, 2 motor dan 2 rumah jumlahnya senilai Rp 9 miliar yang berhasil kami sita. Tapi kerugian perusahaan senilai Rp 25 miliar," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin.
Dalam prakteknya Leni (29) tidak sendiri, juga bersama suami Jepri (27) dan adik kandungnya MDR (27) ketiga saat ini di tahan di Polda Kaltim.
"Pelaku kita amankan 3 orang, 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul," ujarnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa adapun harta benda yang diduga dari hasil pencucian uang tersangka yang disita Polisi di antaranya; 2 rumah mewah senilai lebih dari Rp 700 juta, 5 unit mobil mewah kisaran Rp 400 juta hingga Rp 825 juta, 13 unit kendaraan roda empat mulai dari harga Rp 140 juta hingga Rp 240 juta, 1 motor matic senilai 28 juta dan motor Sport Yamaha R1M seharga Rp 812 Juta.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, 374 KUHP, dan Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolda.
Sementara, pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda Jalan M Yamin Samarinda, sekitar pukul 14.30 Wita pada, Jumat (7/7) penyidik Polda Kaltim melimpahkan kasus tersangka kasus TPPU atas nama Jefriansyah tersebut ke Kejaksaan.(bh/gaj) |