Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bandara Paser
Polda Kaltim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara Paser
Friday 01 Jan 2016 10:20:38
 

Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Drs. Safaruddin,SH dalam rilis pers akhir tahun menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek bandara baru di Paser.(Foto: Istimewa)
 
BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Pada rilis pers akhir tahun Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan bandar udara (Bandara) di Kabupaten Paser, Kaltim, yang terletak di Desa Padang Pangrapat Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot.

Dalam rilis pers Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Irjen. Pol. Drs. Safaruddin, SH mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan atas dugaan kasus korupsi atas pembangunan bandara baru di kabupaten Paser telah menetapkan empat tersangka masing-masing; SA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), LO (eksekutif/pemberi pekerjaan), S selaku manajemen konstruksi/konsultan pengawas dari PT BSC, serta T (pelaksana/PT LJH yang merupakan kerja sama dengan PT RSU).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Irjen Safaruddin juga mengatakan bahwa, dalam kasus tersebut diduga merugikan negara Rp 38 miliar lebih. Angka tersebut berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ujar Kapolda.

Selain menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Bandara baru tanah Paser, Polda Kaltim juga merilis dalam kurun waktu tahun 2015, ada 66 kasus korupsi yang ditangani Subdit Tipikor dan seluruh Polres di Kaltim dan Kaltara, dari jumlah tersebut ada 27 kasus yang sudah masuk ke tahap dua, sedangkan sisanya masih proses penyidikan.

"Dari 66 kasus korupsi yang ditanganinya dengan total kerugian negara mencapai Rp 104 miliar dan telah diselamatkan sebesar Rp 2 miliar dari 27 kasus dengan 67 orang tersangka," jelas Kapolda.

Untuk diketahui proyek pembangunan bandara baru Paser Kaltim dengan menggunakan APBD Paser tahun 2011-2014 memakai sistim kontrak tahun jamak (multiyears contract) dengan total anggaran Rp 389 miliar, yang pencairan dananya diduga menyalahi aturan, dalam penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dishub Paser, Penyidik Ditkrimsus mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan bandara Paser tersebut.

Penyidik bersama ahli konstruksi dan pihak terkait juga telah mengecek lokasi. Dengan menggunakan alat Dynamic Cone Penetrometer (DCP), mereka menguji kekuatan lapisan jalan tanpa pengikat (tanah dasar, pondasi bahan berbutir). Selain itu hasil pengujian dikoreksikan dengan nilai california bearing ratio (CBR). Indikasi tak sesuai pengerjaan yaitu belum ada pemadatan tanah.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2