BALIKPAPAN, Berita HUKUM - Pada rilis pers akhir tahun Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan bandar udara (Bandara) di Kabupaten Paser, Kaltim, yang terletak di Desa Padang Pangrapat Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot.
Dalam rilis pers Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Irjen. Pol. Drs. Safaruddin, SH mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan atas dugaan kasus korupsi atas pembangunan bandara baru di kabupaten Paser telah menetapkan empat tersangka masing-masing; SA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), LO (eksekutif/pemberi pekerjaan), S selaku manajemen konstruksi/konsultan pengawas dari PT BSC, serta T (pelaksana/PT LJH yang merupakan kerja sama dengan PT RSU).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Irjen Safaruddin juga mengatakan bahwa, dalam kasus tersebut diduga merugikan negara Rp 38 miliar lebih. Angka tersebut berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ujar Kapolda.
Selain menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Bandara baru tanah Paser, Polda Kaltim juga merilis dalam kurun waktu tahun 2015, ada 66 kasus korupsi yang ditangani Subdit Tipikor dan seluruh Polres di Kaltim dan Kaltara, dari jumlah tersebut ada 27 kasus yang sudah masuk ke tahap dua, sedangkan sisanya masih proses penyidikan.
"Dari 66 kasus korupsi yang ditanganinya dengan total kerugian negara mencapai Rp 104 miliar dan telah diselamatkan sebesar Rp 2 miliar dari 27 kasus dengan 67 orang tersangka," jelas Kapolda.
Untuk diketahui proyek pembangunan bandara baru Paser Kaltim dengan menggunakan APBD Paser tahun 2011-2014 memakai sistim kontrak tahun jamak (multiyears contract) dengan total anggaran Rp 389 miliar, yang pencairan dananya diduga menyalahi aturan, dalam penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dishub Paser, Penyidik Ditkrimsus mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan bandara Paser tersebut.
Penyidik bersama ahli konstruksi dan pihak terkait juga telah mengecek lokasi. Dengan menggunakan alat Dynamic Cone Penetrometer (DCP), mereka menguji kekuatan lapisan jalan tanpa pengikat (tanah dasar, pondasi bahan berbutir). Selain itu hasil pengujian dikoreksikan dengan nilai california bearing ratio (CBR). Indikasi tak sesuai pengerjaan yaitu belum ada pemadatan tanah.(bh/gaj) |