SAMARINDA, Berita HUKUM - Hasil tangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin dan Solar yang berada di sekitar Jembatan Mahkota II Kelurahan Sungai Kapi, Kecamatan Dambutan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 16.00 Wita, sekita 150 ton milik salah seorang warga berinisial HJF yang diduga ilegal, kini kasusnya terus dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrim Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (1/6) sekitar pukul 11.00 Wita, mengatakan Hasil tangkapan Polda Kaltim terhadap dugaan BBM Ilegal di Sungai Kapi, Samarinda, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik dan belum disampaikan hasilnya.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan hasilnya belum disampaikan kepada saya," ujar Kombes Fajar.
Dijelaskan bahwa, sudah dilakukan penyelidikan dengan memanggil saksi - saksi dan tersangka untuk di periksa, dalam pemeriksaan dan sudah mengenai unsur-unsur pasal yang disangkakan, baru nanti baru ditahan, penahanan atau tidak adalah kewenangan penyidik, jelas Kombes Fajar.
"Sudah dilakukan penyelidikan, kita sudah panggil saksi-saksi dan juga panggil tersangka dalam penyelidikan dan sudah mengenai unsur-unsur dan pasal yang disangkakan, nanti baru di tahan, yang jelas kasusnya di tangkap Polda, maka ditangani dengan baik," tegas Fajar.
Disinggung mengenai Barang Bukti (BB) yang diamankan, Kombes Pol Fajar mengatakan semua barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana berupa minyak, kendaraan dan lain sebagainya sudah disita oleh Polda dan diamankan dibelakang Mapolda. Namun, mengenai jumlah pastinya belum konfirmasi dari penyidik, terang Fajar.
Sumber yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com sebagaimana pemberitaan sebelumnya di Polda Kaltim pada Sabtu (28/5) sore lalu, yang melakukan penangkapan atas dugaan kegiatan jual beli BBM solar dan bensin oleh PT. BBI dan PT. JBS oleh pelaksana kegiatan milik HJF di Jalan H. Marhusin RT. 18 Kelurahan Sungai Kapi, Samarinda.
Dalam operasi penangkapan oleh Polda di kediaman HJF yang bisnisnya diduga kuat melakukan jual beli bensin dan solar secara ilegal dengan melakukan kegiatan penimbunan bahan bakar diluar ketentuan peraturan yang berlaku, dengan menggunakan sarana darat berupa 10 unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter dan kapasitas 5.000 liter, jelas Sumber, yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Selain sarana darat, HJF juga diduga memiliki 2 SPOB air yang terletak dibelakang rumahnya yaitu SPOB Bintang Samudera 01 dan LCT KMT Rindiani 02 juga SPOB Alvina dan SPOB Playfood, yang asal muasal barangnya tidak berdokumen dengan jelas, terang Sumber.
"Saat penangkapan, Polda Kaltim mengamankan 150 ton Barang Bukti berupa bensin dan solar yang tersimpan di beberapa tangki dan SPOB dan LCT," tegas Sumber.(bh/gaj) |