Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BBM Ilegal
Polda Kaltim: Tangkapan BBM, Semua Saksi dan Tersangka Sudah Diperiksa
2016-06-01 18:42:49
 

Ilustrasi. Barang Bukti 4 Mobil Tangki BBM di Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hasil tangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin dan Solar yang berada di sekitar Jembatan Mahkota II Kelurahan Sungai Kapi, Kecamatan Dambutan Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 16.00 Wita, sekita 150 ton milik salah seorang warga berinisial HJF yang diduga ilegal, kini kasusnya terus dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrim Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (1/6) sekitar pukul 11.00 Wita, mengatakan Hasil tangkapan Polda Kaltim terhadap dugaan BBM Ilegal di Sungai Kapi, Samarinda, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik dan belum disampaikan hasilnya.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan hasilnya belum disampaikan kepada saya," ujar Kombes Fajar.

Dijelaskan bahwa, sudah dilakukan penyelidikan dengan memanggil saksi - saksi dan tersangka untuk di periksa, dalam pemeriksaan dan sudah mengenai unsur-unsur pasal yang disangkakan, baru nanti baru ditahan, penahanan atau tidak adalah kewenangan penyidik, jelas Kombes Fajar.

"Sudah dilakukan penyelidikan, kita sudah panggil saksi-saksi dan juga panggil tersangka dalam penyelidikan dan sudah mengenai unsur-unsur dan pasal yang disangkakan, nanti baru di tahan, yang jelas kasusnya di tangkap Polda, maka ditangani dengan baik," tegas Fajar.

Disinggung mengenai Barang Bukti (BB) yang diamankan, Kombes Pol Fajar mengatakan semua barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana berupa minyak, kendaraan dan lain sebagainya sudah disita oleh Polda dan diamankan dibelakang Mapolda. Namun, mengenai jumlah pastinya belum konfirmasi dari penyidik, terang Fajar.

Sumber yang di peroleh pewarta BeritaHUKUM.com sebagaimana pemberitaan sebelumnya di Polda Kaltim pada Sabtu (28/5) sore lalu, yang melakukan penangkapan atas dugaan kegiatan jual beli BBM solar dan bensin oleh PT. BBI dan PT. JBS oleh pelaksana kegiatan milik HJF di Jalan H. Marhusin RT. 18 Kelurahan Sungai Kapi, Samarinda.

Dalam operasi penangkapan oleh Polda di kediaman HJF yang bisnisnya diduga kuat melakukan jual beli bensin dan solar secara ilegal dengan melakukan kegiatan penimbunan bahan bakar diluar ketentuan peraturan yang berlaku, dengan menggunakan sarana darat berupa 10 unit mobil tangki kapasitas 10.000 liter dan kapasitas 5.000 liter, jelas Sumber, yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Selain sarana darat, HJF juga diduga memiliki 2 SPOB air yang terletak dibelakang rumahnya yaitu SPOB Bintang Samudera 01 dan LCT KMT Rindiani 02 juga SPOB Alvina dan SPOB Playfood, yang asal muasal barangnya tidak berdokumen dengan jelas, terang Sumber.

"Saat penangkapan, Polda Kaltim mengamankan 150 ton Barang Bukti berupa bensin dan solar yang tersimpan di beberapa tangki dan SPOB dan LCT," tegas Sumber.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2