Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Polda Gorontalo Wujudkan Pelayanan Prima Melalui SPKT
Thursday 23 May 2013 20:04:28
 

Kapolda Gorontalo, Brigjen Drs.Budi Waseso dan Walikota Gorontalo, didampingi Kabid Humas Polda bersama Masyarakat.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Sebagai bentuk tindakan rill dari reformasi birokrasi dan lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, maka Polri belum lama ini meluncurkan program Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sebagai tindak lanjut program ini, Polda Gorontalo, Kamis (23/5) bertempat di halaman parkir Mall Gorontalo, melaunching sekaligus membuka gerai SPKT, yang dibuka langsung Kapolda Gorontalo, Brigjen Drs. Budi Waseso.

Kapolda menerangkan, program ini merupakan terobosan baru dari Polri untuk memberikan pelayanan akuntabel dan profesional. "Sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi termasuk di tubuh kami (kepolisian-red), dilaksanakannya kegiatan ini demi menuju polisi yang profesional dan beradab," ujar Budi Waseso.

Dijelaskannya, SPKT adalah kecepatan dan keakuratan dalam pelayanan kepolisian yang dilakukan dengan berkoordinasi pihak Polres, Polsek, serta Pemerintah setempat.

"Ini sebagai bentuk untuk meyakinkan kepada masyarakat, bahwa polisi sangat peduli dengan masyarakat, yang bertujuan agar warga tidak perlu mendatangi kantor polisi, tapi polisi mendatangi langsung masyarakat bila ada persoalan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan lebih membuka diri," jelasnya.

Pelayanan yang diberikan lanjut Kapolda, seperti pelayanan kamtibmas, soal perijinan, kehilangan, perpanjangan sim, laporan atau aduan masyarakat, layanan sidik jari, dan layanan terkait lainnya. kegiatan tersebut akan berpindah-pindah tempat. "Sebagai awal dilaksanakan di Kota Gorontalo, kedepan diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Berikan layan yang cepat, tepat, tegas dan tidak diskriminasi. Jaga kepercayaan masyarakat serta seluruh komponen guna mewujudkan pelayanan kita yang prima," himbau Kapolda kepada jajarannya.

“Kegiatan SPKT didukung para personil polisi, satu unit pelayanan mobil sim, pelayanan mobil patroli, 3 unit komputer. Dasar program SPKT yakni UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Kapolri No Pol: Kep/37/X/2008 tentang Program akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat, serta Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan oragnisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian daerah,” tambah Kabid Humas Polda, AKBP, Hj Lisma Dunggio ditemui disela-sela kegiatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda, Pejabat Polda Gorontalo dan jajaran, Walikota Gorontalo, Sekda, DPRD Kota Gorontalo, Dandim 1304 Gorontalo, Muspida, Polres, Camat, Lurah se Kota gorontalo dan tokoh masyarakat.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2