GORONTALO, Berita HUKUM - Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik hingga saat ini terus dilakukan. Salah satu upaya tersebut diantaranya dilakukan Polda Gorontalo kepada jajarannya hingga ke tingkat Polsek dengan menggandeng pihak Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Rabu (22/5). Kegiatan Rakernis dan Sosialisasi tersebut dibuka langsung Kapolda Gorontalo didampingi Wakapolda dan Irwasda
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Hj Lisma Dunggio BSc yang ditemui setelah kegiatan menerangkan, penyampaian hasil Rakernis Humas Polri tahun 2013 yang bertemakan "Meningkatkan Profesionalisme Kehumasan Polri Melalui Sinergitas Polisional dengan Media dalam Rangka Pelayanan Informasi Publik Untuk Mendukung Stabilitas Kamendagri Jelang Penyelenggaraan Pemilu 20014 dan sosialisasi UU No. 14 tahun 2008" dilaksanakan intinya untuk meningkatkan peran dan fungsi kehumasan mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek, dan petugas PPID diinstitusi tersebut.
"Kapolda dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, apalagi hal ini sangat berkaitan erat dengan fungsi kehumasan itu sendiri. Dimana, mulai dari tingkatan Polda hingga ke bawah harus lebih memahami betul keterbukaan informasi ke khalayak publik," urai Lisma.
Sehingga lanjut Lisma, melalui momentum sosialisasi ini, sangat diharapkan peran para personil Polri yang terkait dengan bidang tersebut, kinerjanya dalam melayani dan memberikan berbagai informasi kepada masyarakat lebih meningkat serta profesional. "Kita tahu bersama, jelang 2014 suhu politik saat ini saja terus meningkat. Dan kegiatan ini sangat relevan dengan fungsi Polri sebagai alat negara yang salah satu didalamnya, pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, lebih khusus lagi di daerah ini kita ini," jelasnya.
Ditambahkannya, dewasa ini transparansi dan keinginan untuk mendapatkan informasi sudah sangat penting, sehingga melalui sosialisasi ini, Polda berharap pengetahuan dan kemampuan jajarannya dalam mencermati keinginan-keinginan publik makin mapan, agar tuntutan publik terhadap pelayanan tranparansi informasi bisa terpenuhi.(bhc/shs) |