Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gorontalo
Polda Gorontalo: 2 Kasus Korupsi Dibawa Tim Mabes Polri
Friday 20 Sep 2013 18:01:24
 

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - 2 dari beberapa kasus korupsi yang saat ini ditangani Polda Gorontalo, hari ini dibawa oleh Tim Mabes Polri ke Jakarta, kasus tersebut, yakni, dugaan penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) di Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2011, dengan anggaran sebesar Rp 5.8 miliar dan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pagar Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki, Kwandang, Gorut tahun 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.

"2 kasus korupsi alkes dan pembangunan pagar rumah sakit ZUS yang di gorut, besok (hari ini-res) dibawa tim mabes polri ke jakarta," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, disela-sela sertijab Kapolda Gorontalo, Kamis (19/9).

Ditambahkannya, Tim Mabes Polri yang beberapa hari ini berada di Gorontalo untuk mengevaluasi tindak lanjut penanganan sejumlah kasus korupsi, dan 2 kasus tersebut selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri, dan tindak lanjutnya akan segera di informasikan ke Polda Gorontalo guna langkah selanjutnya.

"Tim Mabes Polri dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera memberikan informasi terkait kasus itu, untuk penanganan dan tindakan selanjutnya oleh Polda," tandasnya.

Langkah Polda Gorontalo dalam menuntaskan Korupsi di Provinsi Gorontalo mendapat apresiasi positif dari Gubernur Gorontalo, Drs. Rusli habibie, MAP, menurutnya langkah Kapolda sebelumnya, Brigjen Drs. Budi Waseso patut diteruskan oleh Kapolda baru, Brigjen Drs Andjaja, M.Hum. Namun tindakan yang sama penting terhadap kasus-kasus lainnya, yang saat ini masih menjadi pekerjaan rumah Polda Gorontalo.

"Penuntasan kasus-kasus harus rata. Saya minta juga kasus-kasus seperti, SPPD DPRD Kota Gorontalo tahun 2007, penyerangan TVRI Gorontalo saat Pilwako, penjualan eks rumah sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo, serta dugaan pengalihan aset 39 rumah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo harus dituntaskan juga," tegas Rusli.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2