Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Polda Banten Tutup 4 Tambang Emas Ilegal Penyebab Longsor
2020-01-21 07:41:00
 

Ilustrasi. Tampak jembatan rusak parah akibat banjir bandang di lebakgedong, Banten, Sabtu (12/1).(Foto: BH /sya)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Satgas Penambang Tanpa Izin (PETI) Polda Banten menutup lokasi penambangan emas ilegal yang menjadi penyumbang bencana longsor dan banjir di Lebak, Banten awal Januari 2020 yang lalu.

Kapolda Banten, Irjen Agung Sabar Santoso menyampaikan, jajarannya berhasil mengidentifikasi lokasi tambah ilegal yaitu di Kampung Cikomara RT 04/02 Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong; Kampung Hamberang RT 04/06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas dan di Kampung Tajur RT 06/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas. Ketiga lokasi tambah ilegal itu kini sudah ditutup.

Agung menambahkan, selain di lokasi tersebut, timnya juga telah melakukan penyelidikan di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, dan didapati keberadaan tambang ilegal.

"Investagasi yang kita lakukan, penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI," kata Agung kepada wartawan, Senin (20/1).

Agung menambahkan, saat ini tim Satgas Peti telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti serta telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Satgas PETI ini, jelas Agung terdiri dari Gabungan Penyidik Bareskrim Polri, Ditkrimsus Polda Banten, Polres Lebak dan Satgas dari Dinas Terkait di Pemerintahan.

"Empat tempat pengolahan tambang di wilayah Lebak Gedong dan Cipanas, kita lakukan penindakan berupa pemasangan garis police line. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi, baik pekerja, pengawas dan empat saksi ahli," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, didapati keterangan bahwa pekerja yang mengoperasikan mesin pengolah emas atau gelundung dibayar Rp 100 ribu per harinya, sementara pekerja dibagian pemecah urat emas dari batu menjadi serbuk diberi upah Rp 25 ribu per karung.

Agung menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pasalnya dari keempat lokasi pengolahan tambang ilegal saat dilakukan pengecekan dan penyegelan sedang tidak beroperasi atau tidak ada kegiatan pengolahan emas.

"Para pemilik juga belum kita periksa, karena saat dilakukan penyisiran dan tindakan di lokasi, mereka sedang tidak di rumah, namun akan terus kita lakukan interogasi dan pemeriksaan," pungkas Agung.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2