Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bola
Plt Ketum PSSI Joko Driyono Penuhi Panggilan Penyidik Satgas Antimafia Bola
2019-01-25 13:27:34
 

Plt Ketum PSSI Joko Driyono saat hadir di Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA,Berita HUKUM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengaturan skor.

Joko datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria. Dia mengaku pemanggilanya kali ini untuk kasus yang dilaporkan mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

"Pemanggilan atas kasus yang dilaporkan oleh Persibara untuk Mr. P (Priyanto), Miss T (Anik Yuni Artika) dan saya dimintain keterangan pemeriksaan hari ini," kata Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (24/1).

Menurut Joko, dirinya akan membantu pihak kepolisian dalam menyelidiki kasus skandal pengaturan skor yang berada di dunia pesepakbolaan Indonesia.

"Saya akan membantu proses ini, agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya," ucapnya.

Sebelumnya, polisi sudah memproses 4 dari 73 laporan yang akan ditindaklanjuti. Ke-empat laporan itu terkait pengaturan laga Persibara versus PS Pasuruan, dugaan suap agar PS Mojokerto ke Liga 1, dugaan suap untuk jadi tuan rumah Piala Suratin 2009, dan dugaan pengaturan skor laga Madura FC vs PSS Sleman.

Dalam kasus ini, Satgas sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka diantaranya, yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid.

Selanjutnya, staf Direktur Penugasan Wasit di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berinsial ML. Selain ML, Satgas juga menetapkan status tersangka kepada YI, CH, DS, P dan MR. Namun belum ada penjelasan terkait empat tersangka lainnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2