JAKARTA. Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan terdakwa Komisaris PT Dian Bara Genoyang (PT DBG), Robianto Idup, kembali digelar dengan agenda pledoi (Nota Pembelaan). Dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Hotma Sitompul, SH, Ditho H.F. Sitompul SH, LLM dan Philipus Harapenta Sitepu, SH, MH ini, diketuai oleh majelis hakim Florensia Kendengan, SH, MH.
Menurut Hotma Sitompul, berdasarkan fakta persidangan perkara terhadap kiennya Robianto ini adalah perkara perdata. Karena ada perjanjian antara PT Graha Prima Energy (PT GPE) dengan PT DBG.
"Pada pokoknya, berdasarkan fakta persidangan terhadap perkara ini dapat disimpulkan bahwa perkara ini adalah perkara keperdataan. Hal ini dibuktikan melalui saksi-saksi dan bukti surat, terlebih lagi diperkuat oleh keterangan ahli Dr. Dian Adriwan SH yang menyebutkan bahwa perkara a quo adalah perkara yang masuk ranah keperdataan karena ada perjanjian," ujarnya di Pengadilan Jakarta Selatan pada, Selasa (26/8) malam.
Menurut Hotma telah terjadi perjanjian antara PT DBG dengan PT GPE pada 27 Juni 2011 lalu. Dimana perjanjian ini tidak pernah dijadikan bukti oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak terlampir dalam berkas, namun telah terungkap dalam persidangan.
"Bahwa ada perjanjian tertanggal 27 Juni 2011 antara PT DBG denganPT GPE, dan diakui. Sehingga perjanjian tersebut adalah bukti surat yang harus dipertimbangkan dalam perkara ini. Apalagi atas perintah majelis hakim agar JPU memasukan perjanjian tersebut dalam daftar bukti perkara ini," jelasnya.
Sedangkan mengenai Herman Thandrin melaporkan terdakwa terkait invoice dari PT GPE yang belum dibayarkan oleh PT DBG, menurut Hotma pertemuan di Kempinski antara PT DBG dan PT GPE itu bukanlah pertemuan serius, karena hanya membahas terkait dengan perseteruan antara direksi tentang pekerjaan di area tambang.
"Bahwa peristiwa pertemuan di Kempinski dan pertemuan-pertemuan lainnya masih dalam jangka waktu perjanjian antara PT DBG dengan PT GPE dan perjanjian tersebut belum berakhir," imbuhnya.
Sedangkan terjadinya longsor di area tambang PT DBG karena kelalaian dari PT GPE. Oleh karena itu kata Hotma PT GPE memiliki kewajiban untuk membayar penalty/denda akibat tidak tercapainya penambangan batubara dan kerugian dari PT DBG akibat longsor sesuai dengan perjanjian.
Menurut Hotma PT DBG sudah membayar jasa penambangan yang dilakukan oleh PT GPE sejak adanya kesepakatan perjanjian tertanggal 27 juni 2011 sampai dengan 2013. Namun Ia mengakui ada sekitar 3 bulan invoice PT GPE yang belum terbayarkan. Tetapi apabila dirata-ratakan maka secara keseluruhan PT GPE tidak pernah mencapai target sesuai dengan perjanjian maupun rolling plan yang telah disepakati.
Sedangkan terkait hasil batubara yang sudah dijual oleh PT DBG pada Juni- Desember 2012 dengan hasil sekitar $.7 Juta USD itu, Hotma bilang masuk ke dalam rekening PT DBG bukan ke rekening pribadi terdakwa. Dari hasil penjualan itu juga sudah digunakan untuk pembayaran dan operasional, serta digunakan untuk membayar beberapa tagihan invoice PT GPE dengan total sekitar $.1,7 Juta USD,khususnya bulan Juni-Desember 2012.
"Sehingga tidak benar bahwa PT DBG tidak membayar tagihan PT GPE sejak Juni-Desember dan tidak benar bahwa hasil penjualan batubara itu tidak digunakan untuk membayar tagihan invoice PT GPE," jelasnya.
Lebih lanjut, putra Hotma, Ditho Sitompul menyatakan PT GPE berhenti operasi tanpa mengikuti peraturan dalam perajanjian yang sudah disepakati. Seharusnya pemberitahuan berhenti, diberitahukan secara tertulis 30 hari sebelum berhenti.
Namun kata Ditho PT GPE berhenti begitu saja tanpa mengikuti prosedur sebagaimana perjanjian yang telah disepakati, dan apabila terjadi permasalahan hukum, akan diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional (BANI) sebagaimana dalam perjanjian tertanggal 27 juni 2011 lalu.
"Bahwa PT DBG adalah perusahaan yang terdaftar menurut hukum Indonesia dan beroperasional serta memiliki izin untuk usaha penambangan. Antara PT DBG dan PT GPE ada perjanjian kerjasama tertanggal 27 Juni 2011," jelasnya.
Karena sejak awal perjanjian pada Juni 2011 sampai 2012 bahkan sampai tahun 2013, PT DBG selalu melakukan pembayaran terhadap tagihan invoice PT GPE. Namun memang ada sekitar tiga bulan yang belum dibayarkan, kata Ditho seraya mengatakan kesemuanya itu adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas pertanyaan penasihat hukum dan juga majelis hakim, yang semakin membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana dalam perkara ini, tandasnya.(bh/ams) |