JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasang plang sita di rumah yang diduga milik tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Rabu (22/5).
"Hari ini penyitaan rencananya dilakukan, menunggu LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) diperiksa sesuai jadwal hari ini, pemasangan plang akan dilakukan menyusul," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
KPK rencananya akan menyita rumah yang diduga milik mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera itu yang terletak di Jalan Kebagusan Dalam I No 44 seluas 440 meter persegi.
Dari penjelasan petugas keamanan di tempat tersebut rumah bertingkat dua itu merupakan rumah contoh yang pertama kali dibangun.
"Pak Luthfi pernah beberapa kali datang melihat-lihat rumah itu, sendirian saja tapi rumah masih kosong tidak ada perabot maupun orang yang menunggu di dalam rumah," kata petugas Security tersebut, seperti dikutip antaranews.com.
Terdapat 49 rumah dalam kompleks perumahan itu, namun hanya 14 rumah yang sudah tak berpenghuni, dan beberapa rumah pun belum terjual.
Wartawan pun hanya dapat melihat rumah itu dari jauh karena petugas keamanan tidak membolehkan masuk ke dalam kompleks perumahan mengingat KPK belum memasang plang sita di rumah tersebut.
Hingga saat ini KPK telah menyita sejumlah rumah Luthfi yaitu pertama berlokasi di Jalan H Samali No. 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan serta tiga rumah lainnya berlokasi di Jalan Batu Ampar, Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
Selain itu KPK juga sudah menyita delapan mobil terkait Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE VW Caravelle B 948 RFS, Nissan Navara B 9051 QI, Mitsubishi Pajero Sport B 1074 RFW, Mitsubishi Grandis B 7476 UE, Mazda CX9 B 2 MDF, dan Toyota Fortuner B 544 RFS.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp 5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Mentan Suswono, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman serta asisten Mentan, Soewarso pernah bertemu pada 11 Januari di Hotel Aryaduta Medan untuk membahas kelangkaan daging sapi.(ant/bhc/bar)
|