JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Bussiness Software Alliance (BSA) melakukan survei terhadap presentase pembajakan (piracy rate) software secara global melalui 33 Negara. Survei yang bernama 2011 Global Software Piracy Study itu mengungkap pembajakan software di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di kawasan Asia Pasifik (APAC).
Di kawasan Asia Pasifik sendiri, Senior Director Anti-Piracy BSA, APAC, Tarun Shawney berpendapat piracy rate-nya mencapai 60 persen pada 2011. Sedangkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan piracy rate tertinggi. "Indonesia salah satu yang tertinggi pembajakannya di APAC. Selain itu juga ada Pakistan dan Bangladesh," katanya, di Jakarta, Selasa (15/5).
Dia menambahkan, berdasarkan penelitiannya bersama International Data Corporation (IDC) dan IPSOS, terungkap piracy rate di Indonesia 2011 berada di angka 86 persen. Sedangkan Pakistan pada 86 persen dan Bangladesh 90 persen.
Meskipun termasuk salah satu negara dengan piracy rate tertinggi, Indonesia masih bisa dikatakan cukup baik. Pasalnya, pada 2010 mereka mengungkap piracy rate Indonesia berada di angka 87 persen.
Ini berarti dari 2010 ke 2011 terjadi penurunan piracy rate sekitar 1 persen di Indonesia. Menurut Shawney, hal tersebut merupakan sesuatu yang normal. "Jika melihat ke negara lain penurunan 1 persen cukup normal, sedangkan 2 persen termasuk cukup besar, karena perubahan tersebut tidak terjadi secara revolusi tapi perlahan-lahan," imbuhnya.
Untuk melakukan survei secara global, BSA mendata seluruh software yang dikapalkan ke suatu negara dan jumlah penjualannya. Kemudian data tersebut dibandingkan dengan jumlah PC yang digunakan di negara itu. "Kami tahu jumlah software di setiap negara dengan mengontak pembuat software sehingga bisa diketahui jumlah yang dikirim dan dibeli di suatu negara," terang Shawney.
Meskipun mendata keseluruhan software, BSA mengatakan pihaknya cenderung tidak mempermasalahkan software ilegal yang dipakai individu, pelajar atau mahasiswa. "Ketika kami bicara tentang pembajakan, yang paling umum adalah ketika sebuah bisnis atau perusahaan menggunakan software bajakan. Kami akan menarget perusahaan karena mereka menggunakan software tersebut untuk memperoleh profit," ujarnya.(bhc/yga)
|