Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
HAKI
Piracy Rate di Indonesia Mencapai 86 Persen
Wednesday 16 May 2012 03:33:37
 

Ilustrasi CD Sofware Bajakan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Bussiness Software Alliance (BSA) melakukan survei terhadap presentase pembajakan (piracy rate) software secara global melalui 33 Negara. Survei yang bernama 2011 Global Software Piracy Study itu mengungkap pembajakan software di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di kawasan Asia Pasifik (APAC).

Di kawasan Asia Pasifik sendiri, Senior Director Anti-Piracy BSA, APAC, Tarun Shawney berpendapat piracy rate-nya mencapai 60 persen pada 2011. Sedangkan Indonesia merupakan salah satu negara dengan piracy rate tertinggi. "Indonesia salah satu yang tertinggi pembajakannya di APAC. Selain itu juga ada Pakistan dan Bangladesh," katanya, di Jakarta, Selasa (15/5).

Dia menambahkan, berdasarkan penelitiannya bersama International Data Corporation (IDC) dan IPSOS, terungkap piracy rate di Indonesia 2011 berada di angka 86 persen. Sedangkan Pakistan pada 86 persen dan Bangladesh 90 persen.

Meskipun termasuk salah satu negara dengan piracy rate tertinggi, Indonesia masih bisa dikatakan cukup baik. Pasalnya, pada 2010 mereka mengungkap piracy rate Indonesia berada di angka 87 persen.

Ini berarti dari 2010 ke 2011 terjadi penurunan piracy rate sekitar 1 persen di Indonesia. Menurut Shawney, hal tersebut merupakan sesuatu yang normal. "Jika melihat ke negara lain penurunan 1 persen cukup normal, sedangkan 2 persen termasuk cukup besar, karena perubahan tersebut tidak terjadi secara revolusi tapi perlahan-lahan," imbuhnya.

Untuk melakukan survei secara global, BSA mendata seluruh software yang dikapalkan ke suatu negara dan jumlah penjualannya. Kemudian data tersebut dibandingkan dengan jumlah PC yang digunakan di negara itu. "Kami tahu jumlah software di setiap negara dengan mengontak pembuat software sehingga bisa diketahui jumlah yang dikirim dan dibeli di suatu negara," terang Shawney.

Meskipun mendata keseluruhan software, BSA mengatakan pihaknya cenderung tidak mempermasalahkan software ilegal yang dipakai individu, pelajar atau mahasiswa. "Ketika kami bicara tentang pembajakan, yang paling umum adalah ketika sebuah bisnis atau perusahaan menggunakan software bajakan. Kami akan menarget perusahaan karena mereka menggunakan software tersebut untuk memperoleh profit," ujarnya.(bhc/yga)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2