JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunda jadwal rapat dengan Tim Pengawas(Timwas) Kasus Bank Century. Rapat yang semula dijadwalkan pada hari ini, Rabu (30/5), dijadwal ulang hingga 13 Juni 2012 mendatang.
Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi hari ini, ada agenda pimpinan KPK dengan pejabat struktural KPK yang tidak bisa ditinggalkan.” Jadi diundur sampai tanggal 13 Juni 2012 mendatang," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).
Meski demikian , Johan menambahkan, penyelidikan kasus bailout Bank Century sudah mengalami kemajuan. Walaupun belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. “Soal Century, kemarin (Senin), ada gelar perkara dan ada progress," tambahnya.
Saat ditanya wartawan, adakah kemungkinan intervensi dari pihak lain terkait kasus ini. Johan dengan tegas menjawab, tidak ada. Pasalnya lembaga super body ini masih independent dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"KPK lembaga yang tidak bisa diintervensi. Pimpinan KPK kompak dan mereka satu pandangan, satu visi untuk melakukan pemberantasan korupsi," imbuh Johan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan hal senada. Senin (21/5), Busyro mengatakan, ada perkembangan baru dari penyelidikan kasus Century. Namun, ia enggan mengungkapkan perkembangan baru tersebut.
Seperti diketahui, sejumlah pihak mendesak KPK untuk memprioritaskan kasus Century yang menyangkut penggelontoran dana bailout senilai Rp6,7 triliun tersebut. Timwas Century sendiri, sudah tiga kali mendatangi Gedung KPK untuk mendesak penuntasan kasus tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad sendiri, pernah berjanji menuntaskan kasus ini sebelum 2012 berakhir.
Semnetara itu, DPR telah menemukan kurang lebih 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bail out. DPR juga menilai Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Karena saat itu, Boediono masih menjadi Gubernur BI, sementara Sri Mulyani menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigasinya. Dimana ditemukan adanya kerugian negara terkait penggelontoran dana talangan tersebut. Dan sudah diserahkan ke KPK untuk dipelajari. (dbs/biz)
|