Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Pimpinan KPK Jadwal Ulang Rapat Dengan Timwas Century
Wednesday 30 May 2012 19:52:36
 

Gedung KPK (BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunda jadwal rapat dengan Tim Pengawas(Timwas) Kasus Bank Century. Rapat yang semula dijadwalkan pada hari ini, Rabu (30/5), dijadwal ulang hingga 13 Juni 2012 mendatang.
Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi hari ini, ada agenda pimpinan KPK dengan pejabat struktural KPK yang tidak bisa ditinggalkan.” Jadi diundur sampai tanggal 13 Juni 2012 mendatang," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).

Meski demikian , Johan menambahkan, penyelidikan kasus bailout Bank Century sudah mengalami kemajuan. Walaupun belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. “Soal Century, kemarin (Senin), ada gelar perkara dan ada progress," tambahnya.

Saat ditanya wartawan, adakah kemungkinan intervensi dari pihak lain terkait kasus ini. Johan dengan tegas menjawab, tidak ada. Pasalnya lembaga super body ini masih independent dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

"KPK lembaga yang tidak bisa diintervensi. Pimpinan KPK kompak dan mereka satu pandangan, satu visi untuk melakukan pemberantasan korupsi," imbuh Johan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan hal senada. Senin (21/5), Busyro mengatakan, ada perkembangan baru dari penyelidikan kasus Century. Namun, ia enggan mengungkapkan perkembangan baru tersebut.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mendesak KPK untuk memprioritaskan kasus Century yang menyangkut penggelontoran dana bailout senilai Rp6,7 triliun tersebut. Timwas Century sendiri, sudah tiga kali mendatangi Gedung KPK untuk mendesak penuntasan kasus tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad sendiri, pernah berjanji menuntaskan kasus ini sebelum 2012 berakhir.

Semnetara itu, DPR telah menemukan kurang lebih 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bail out. DPR juga menilai Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Karena saat itu, Boediono masih menjadi Gubernur BI, sementara Sri Mulyani menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigasinya. Dimana ditemukan adanya kerugian negara terkait penggelontoran dana talangan tersebut. Dan sudah diserahkan ke KPK untuk dipelajari. (dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2