Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ahok
Pimpinan DPR Terima Usulan Hak Angket terkait Ahok
2017-02-14 01:28:38
 

Pimpinan DPR RI saat menerima perwakilan 4 fraksi yang menggulirkan hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.(Foto: mulya/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR RI menerima perwakilan empat fraksi yang menggulirkan hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal menyandang status terdakwa kasus penodaan agama. Empat fraksi itu adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN. Pengaktifan kembali Basuki sebagai Gubernur DKI dinilai janggal dan melanggar sejumlah aturan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengatakan pihaknya menerima usulan hak angket yang telah ditandangani setidaknya oleh 90 Anggota Dewan lintas fraksi. Menurutnya, hal itu sudah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai pengunaan hak angket.

"Dari usul inisiatif ini, sudah mencukupi syarat. Syaratnya adalah minimal 25 Anggota dan lebih dari 1 fraksi. Saat ini sudah ada 90 Anggota dan 4 fraksi Kami atas nama Pimpinan, akan meneruskan pada mekanisme yang berlaku," kata Fadli, usai menerima usulan hak angket di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Politisi F-Gerindra itu menambahkan, usulan ini terlebih dahulu akan disampaikan di Rapat Pimpinan, untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus), dan kemudian diagendakan pada Rapat Paripurna.

"Jika Paripurna telah menggulirkan ini, maka nanti akan menjadi Pansus yang bisa menyelidiki tentang dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Pemerintahan Daerah, UU KUHP, maupun UU lain, bahkan konstitusi," tegas Fadli.

Politisi asal dapil Jawa Barat itu pun berharap Anggota Dewan lain untuk berpartisipasi dalam angket itu. "Mudah-mudahan akan lebih banyak Anggota maupun dari fraksi lain untuk ikut menandatangani inisiatif untuk hak angket tentang pengaktifan lagi Ahok sebagai Gubernur dengan status terdakwa," tutup Fadli.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (F-PKS) pun memastikan syarat penggunaan hak angket ini sudah dipenuhi. "Kalau mau dilihat hasilnya, nanti di Paripurna, ketika sudah dibacakan, akan didukung atau tidak oleh seluruh Anggota Dewan," imbuh politisi asal dapil NTB itu.

Sementara Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-PD) juga memastikan, Bamus akan segera mengagendakan pembahasan untuk usulan ini. "Kemudian diproses, diagendakan Paripurna, dan dibacakan di hadapan Anggota Dewan," ujar politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Fandi Utomo mewakili Fraksi Partai Demokrat melaporkan, usulan ini sudah ditandatangani oleh Fraksi Gerindra sebanyak 22 Anggota, Fraksi Partai Demokrat sebanyak 42 Anggota, Fraksi PAN 10 Anggota dan Fraksi PKS sebanyak 16 Anggota. Tanda tangan mulai dikumpulkan sejak pagi hari. "Atas nama empat fraksi ini, mohon kiranya pimpinan bisa meneruskan ke tahapan selanjutnya," kata politisi asal dapil Jawa Timur itu.

Berikutnya, perwakilan F-PKS, Anggota Komisi II Al Muzzamil Yusuf mengatakan bahwa hak angket sebagai salah satu dari fungsi DPR, yaitu fungsi pengawasan. Karena ada dugaan kuat pelanggaran UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU No 10 Tahun 2016.

"Selain itu dalam Sumpah Presiden di pasal 9 disebutkan akan sepenuhnya menjalankan UUD 1945. Dalam konteks itu, konstitusi ada hak angket dalam pelanggaran undang-undang. Ini bagian semangat demokrasi kita," tegas politisi asal dapil Lampung itu.

Kemudian, mewakili F-PAN, Anggota Komisi II Yandri Susanto menegaskan, banyak kejanggalan yang terjadi pada pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Salah satunya adalah pemilihan hari serah terima jabatan yang masih di masa kampanye.

"Banyak yang janggal pada serah terima jabatan Ahok. Pertama, kenapa dilakukan di hari Sabtu di masa kampanye. Kedua, kenapa kepala daerah lain diberhentikan secara langsung, kenapa Ahok 'dianak emaskan'. Kami sebagai anggota DPR yang concern untuk mengusulkan hak angket, ini semua akan kita kawal. Yang tidak tanda tangan bukan berarti tidak mendukung," jelas politisi asal dapil Banten itu.

Dan yang terakhir, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mewakili Fraksi Gerindra mengatakan bahwa dengan mengajukan hak angket ini, pihaknya ingin memberikan kesamaan hukum bagi semua warga negara. Selain itu, dengan adanya hak angket bisa menunjukkan adanya keberpihakan dari pemerintah terhadap salah satu calon dalam Pilkada.

"Ini tugas kita dalam amanat konstitusi. Serah terima jabatan bila itu melanggar bisa didiskualifikasi calon tersebut (dari Pilkada). KPU, Bawaslu dan DKPP harus bertindak cepat. Yang paling penting, pemerintah bisa menujukkan keadilan dan tidak berpihak," tegas politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Usulan hak angket digulirkan menyikapi kontroversi keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tidak menerbitkan pemberhentian sementara Basuki. Kemendagri beralasan menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Basuki selesai.

Serah terima jabatan dengan pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono dilakukan Sabtu (11/2) lalu. Basuki pun kembali ke Balai Kota sebagai Gubernur DKI. Sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang belum memberhentikan sementara Ahok dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan mencederai Indonesia sebagai negara hukum.(sf,si/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2