Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III DPR
Pimpinan DPR Izinkan Tim Komisi III ke Mesuji
Thursday 15 Dec 2011 18:04:36
 

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan DPR RI sepakat untuk memberikan izin kepada Komisi III DPR untuk mengumpulkan fakta terkait peristiwa penganiayaan dan penyembelihan petani di Kabupaten Mesuji, Lampung. Hal ini dilakukan, karena aksi sadis dan biadab itu diduga melibatkan aparat keamanan.

"Pimpinan DPR segera membentuk tim pencari fakta yang akan diturunkan ke lapangan untuk melakukan inventarisasi yang berkaitan dengan laporan warga Mesuji. Keputusan ini dikeluarkan, setelah pimpinan Dewan menyepakati pimpinan Komisi III bisa turun ke lapangan,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut dia, peristiwa yang terjadi sejak awal 2011 di Mesuji, Lampung tersebut, memang tidak pernah mencuat di media selama ini. Kemungkinan kasus tersebut memang sengaja ditutupi, sehingga Kapolri saja tidak bisa menjawab dengan rinci kejadian tersebut. “Peristiwanya 2010-2011, sepertinya memang sengaja ditutupi. Dewan berkewajiban membuka dan mencari kebenaran,” tandas politisi PDIP tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan Tim Komisi III akan mendatangi langsung lokasi kasus sengketa tanah di Lampung itu. Dalam tim ini, diwakili satu orang dari setiap fraksi. Rencananya, Tim Komisi III akan mendatangi Kapolda Lampung, serta memanggil Kapolres dan Kapolsek setempat. Selain itu, juga akan mengunjungi keluarga-keluarga korban

“Besok kami akan berangkat ke sana. Komisi III telah membentuk tim kunjungan lapangan. Paling lambat akan dimulai besok atau lusa. Kami akan mengunjungi dan melihat langsung lokasi tempat kejadian, sesuai dengan apa yang ada dalam video yang diputar di Komisi III,” jelas politisi Golkar ini.

Dalam waktu dekat sebelum masa reses DPR, lanjut dia, segera ditemukan titik terang dari kasus pembantaian di Mesuji ini. Terutama, siapa pelaku yang melakukan tindak keji tersebut. Apalagi berembus rumor bahwa perusahaan kelapa sawit Malaysia di Lampung itu dilindungi orang kuat di Jakarta. DPR akan panggil dirut perusahaan itu dan menanyakan siapa investor asingnya.

Dirinya merasa yakin bahwa pembantaian Mesuji merupakan kasus pelanggaran berat HAM. Hal ini dapat dilihat dari tayangan video serta foto-foto yang diserahkan para petani Mesuji kepada Komisi III DPR. Dalam tayagan itu terlihat dengan jelas aksi keji terhadap para petani.

“Polisi boleh bilang itu bukan aparat, tapi bisa dilhat vahwa pelaku memakai seragam aparat dan senjata organik. Hal inilah yang perlu diselidiki Polri dan TNI, karena melibatkan dua kesatuan itu,” jelas bambang. (mic/rob/wmr)



 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
  Keanggotaan Komisi III DPR RI Ditetapkan
  Polri Terlalu Reaktif Amankan Demonstran Tolak Jokowi di Tuban
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2