Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Pimpinan DPR Berpotensi Langgar UU Terkait PAW
Sunday 23 Oct 2011 00:16:44
 

Tiga dari lima pimpinan DPR RI, saat memimpin jalannya sidang paripurna (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan DPR berpotensi melanggar UU Nomor 27/2009 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait pergantian antar waktu (PAW) terhadap seorang anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR.

Menurut Ketua Departemen Bantuan Hukum DPP PAN A Muhajir Soddruddin, SH MH di Jakarta, Sabtu (22/10), KPU pada 22 September 2011 telah berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait verifikasi nama calon pengganti Rudi Sukendra Sindapati, anggota FPAN yang meninggal dunia pada 20 Maret 2011 lalu.

Dalam surat KPU Nomor 419/KPU/IX/2011 beserta lampirannya yang ditujukan kepada pimpinan DPR itu , secara tegas disebutkan bahwa perolehan suara terbanyak berikutnya setelah (Alm) Rudi Sukendra Sindapati untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI adalah Muhajir.

Hal ini, lanjut dia, telah sejalan dengan Pasal 217 ayat (1) UU No 27/2009 tentang MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.

Diungkapkan Muhajir, seperti diberitakan Antara, dalam UU MD3 disebutkan pula bahwa setelah menerima surat verifikasi dari KPU terkait nama calon anggota PAW maka dalam kurun waktu paling lama tujuh hari, pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Selanjutnya presiden meresmikan pemberhentian paling lambat 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan Dewan. Tapi sejak dikirimnya surat KPU kepada pimpinan DPR hingga saat ini, menurut Muhajir, ternyata pimpinan DPR belum juga menindaklanjuti hasil verifikasi KPU tentang calon anggota PAW itu.

Padahal, imbuh dia, berdasarkan ketentuan perundang-undangan seharusnya dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyerahan surat KPU tersebut, pimpinan DPR sudah mengajukan usul nama kepada Presiden pula. "Sekarang ini sudah terlewati ketentuan batas waktu itu, dan kami mempertanyakan ada apa ini," ujarnya.

Namun demikian, Muhajir yang juga Ketua Presidium Alumni Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia itu menambahkan, pihaknya percaya baik pimpinan DPR maupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Demikian pula untuk PAW anggota DPR, menurut dia, juga sudah secara gamblang diatur dalam UU No 27/2009 tentang MD3 sehingga tidak ada lagi interpretasi ganda terhadap peraturan perundang-undangan tersebut. (ant/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2