JAKARTA, Berita HUKUM – Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi Kalmet Nehru, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya dan Tito Syarif Santosa, Supervisor PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Weru (mantan Asisten Analis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk).
“Kedua saksi hadir, dan dalam pemeriksaan diarahkan untuk mencari tahu aset-aset yang diperoleh para tersangka dari hasil pencairan kredit, termasuk pergerakan serta pemanfaatan aset tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada para Wartawan, Selasa (19/3).
Sebelumnya pada Senin kemarin (18/3) tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan pada 4 orang saksi yaitu Jaja Jarkasih, Pemimpin Divisi Change Management Office pada kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bandung, Entis Kushendar, Mantan Direktur Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Aditya Raspati, Analis pada kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Bandung dan Puspita Eka Putri, Analis Kredit Wilayah III PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Sebagaimana diketahui dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar, para tersangka masing-masing YS Direktur PT CIP, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-07/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. DPS Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.
Tersangka ESD Manajer Komersil PT BJB Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan EA Komisaris PT Radina Niaga Mulia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 21 Februari 2013.
Tersangka DY karyawan PT Sang Hyang Seri (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Tersangka EA dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat.(bhc/mdb)
|