Dari" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Turki
Pilpres Turki: Erdogan Dinyatakan Menang, 'Saya Harap Hasil Ini Tidak Dicurangi'
2018-06-25 11:23:13
 

Presiden petahana Turki, Recep Tayyip Erdogan.(Foto: CNN)
 
TURKI, Berita HUKUM - Presiden petahana Turki, Recep Tayyip Erdogan, dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan presiden Turki oleh kepala komisi pemilihan umum Turki.

Sadi Guven mengatakan Erdogan "menerima mayoritas absolut dari semua suara yang sah". Namun, Guven tidak merinci lebih lanjut.

Dari 99% suara yang telah dihitung, Erdogan meraih 53% suara, mengalahkan rival kuatnya, Muharrem Ince yang memperoleh 31% dukungan, tulis media pemerintah Turki, Anadolu.

Tidak hanya itu, Erdogan juga menyebut partainya, AK, juga meraih mayoritas suara di parlemen, dalam pemilu legislatif yang diselenggarakan bersamaan dengan pilpres pada Minggu (24/06).

Dari 96% suara yang sudah masuk, partai AK memimpin dengan 42% suara, sementara partai oposisi, CHP, 23% suara.

"Turki telah memberi pelajaran demokrasi kepada seluruh dunia," cetus Erdogan.

TurkiHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionPendukung Erdogan berparade di jalan merayakan kemenangan pemilu.

Di lain pihak, kubu oposisi belum secara resmi menyatakan kekalahan. Namun, mereka menegaskan akan melanjutkan pertarungan demokrasi "apapun hasilnya".

ErdoganHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionPendukung AK menyaksikan pidato klaim kemenangan Erdogan.

Berdasarkan konstitusi terbaru Turki, presiden negara yang terletak di Asia dan Eropa itu, akan memiliki kekuasaan yang lebih besar.

Sejumlah pengkritik menyebut ini bisa berbahaya karena kekuasaan terakumulasi di satu orang saja. Alhasil, tidak ada pengawasan dari lembaga setara lainnya.

Jumlah pemilih tinggi, tidak terjadi 'gejolak'

Media pemerintah Turki, Anadolu, menyebut jumlah pemilih yang datang memberikan suara mencapai 87%.

"Saya harap tidak ada yang akan mencurangi hasil ini," kata Erdogan.

InceHak atas fotoAFP
Image captionMuharrem Ince berikrar menjadi pemimpin nonpartisan jika terpilih.

Kepala Bidang Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara, Fahmi Aris Innayah, mengungkapkan hasil tersebut 'menandakan kemenangan demokrasi Turki'.

"Karena tingkat partisipasinya cukup tinggi. Dan salah satu yang menggembirakan pula karena tidak ada gejolak apapun dalam penyelenggaraan pemilu ini," jelasnya dalam wawancara dengan wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir, melalui sambungan telepon pada Minggu malam (24/6).

PemiluHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionSeorang perempuan masuk ke bilik suara diikuti oleh anaknya di Ankara, Turki, Minggu (24/06).

Fahmi menyebut tantangan terbesar Erdogan adalah pengendalian tingkat inflasi yang telah mencapai 11% dan penurunan angka pengangguran. Selain itu, penyelesaian kasus pemberontakan, menjadi fokus lain tantangan dalam negeri, di samping isu Suriah dan ISIS, di kawasan.

"Turki juga bertekad untuk mandiri di bidang teknologi. Ingin punya persenjataan yang maju, Ingin menguasai (sistem misil) S-400 dan (pesawat tempur) F-35. Selain itu, ada tekad kuat juga untuk menjadi anggota Uni Eropa."

Jika Erdogan menang, apa yang akan terjadi?

Dia akan memulai masa jabatannya yang kedua dengan supergesit.

Dulu jabatan presiden di Turki tak lebih dari jabatan seremonial. Namun, pada April 2017, 51% pemilih Turki mendukung konstitusi baru yang memberikan presiden sejumlah wewenang kuat.

Di antaranya:

- Menunjuk langsung pejabat publik di posisi penting, termasuk menteri dan wakil presiden

- Mencampuri sistem hukum

- Menerapkan status darurat

- Menghapus jabatan perdana menteri

Pihak pengkritik menuding Erdogan mencoba memerintah seorang diri, dan lawan politiknya menyebut kekuasaannya tidak akan mendatangkan perubahan.

Jika pilpres dan pemilihan umum legislatif sama-sama dimenangi Erdogan dan partai AK, lanskap politik Turki tidak akan banyak berubah.

ErdoganHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionErdogan menarik pendukung dari berbagai wilayah.

Namun, jika hasilnya berbeda, ketidakstabilan politik dikhawatirkan bisa terjadi.

Sejak percobaan kudeta pada 2016, Turki telah mengalami masa sulit. Lebih dari 160.000 orang ditahan, menurut PBB, sebagai bagian dari upaya pembersihan pengaruh Fethullah Gulen-ulama yang dituding pemerintah Turki berada di balik upaya kudeta.

Gulen sendiri membantah keterlibatan apapun.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Turki
 
  Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
  Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
  Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
  Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
  Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2