Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Pihak Nunun Minta Berkasnya Segera ke Penuntutan
Tuesday 24 Jan 2012 02:01:17
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) diminta untuk secepatnya meningkatkan pemeriksaan kasus dugaan suap cek pelawat atas nama tersangka Nunun Nurbaetie ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Tunggu apa lagi, sebaiknya penyidikannya segera P21,” kata kuasa hukum Nunun, Mulya Harja dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (23/1).

Permintaan ini, lanjut dia, terkait dengan rencana gelar (ekspos) perkara yang akan dilangsungkan KPK pada Rabu (25/1) lusa. Dengan begitu, pihaknya mengharap agar berkas kliennya tersebut dinyatakan lengkap dan ditingkatkan ke tahap penuntutan. “Keterangan dan pemeriksaan Ibu Nunun serta sejumlah Saksi, sudah cukup untuk menaikkan berkas penyidikannya itu,” imbuhnya.

Menurut Mulya, keterangan tersangka Nunun Nurbaeti dan para Saksi, sebenarnya juga sudah cukup bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru. Alasan bahwa tim Penyidik memerlukan sedikitnya dua alat bukti itu, hal itu sudah terpenuhi. "KPK sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka lain, khusunya pihak yang paling diuntungkan sehingga terpilih menjadi deputi senior Gubernur BI,” ujarnya tanpa mau menunjuk orang yang dimaksud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Karo Humas KPK Johan Budi SP memastikan bahwa tim Penyidik bersama Pimpinan KPK pada Rabu (25/1) lusa, akan melakukan gelar perkara terhadap pengembangan kasus suap cek pelawat dan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Untuk kasus Nunun, KPK juga akan menilai berkasnya sudah legkap atau belum serta menentukan tersangka baru kasus tersebut.

KPK merasa perlu melakukan gelar perkara, karena kasus itu dianggap masih setengah matang, Jika dipastikan matang, kasus Nunun bisa segera naik ke Penuntutan dan akan ada tersangka baru. Ketua KPK Abraham Samad memastikan adanya calon tersangka itu, tapi belum dapat dibeberkan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2