JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski sejumlah menteri diisukan bakal digeser dan diganti, ternyata pihak terdekat Istana Negara tidak mengetahui secara rinci. "Saya tidak tahu menahu soal reshuffle dan tidak ingin tahu juga. Itu hak prerogatif presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurut dia, pihak yang mengetahuinya adalah Presiden SBY sendiri. Alasannya, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. Kemungkinan besar pihak lain yang mengetahui para calon menteri yang digeser atau diganti adalah Wapres Boediono. "Pokoknya, jangan Tanya saya, karena saya memnag tidak tahu-menahu soal itu,” tandasnya.
Namun, diakui Denny, dirinya memang sempat dimintai masukan. Tapi hanya mengenai soal UU Kementrian Negara. Sedangkan aplikasi sepenuhnya ada di tangan Presiden SBY. "Untuk aplikasi, itu hak Presiden soal bagaimana menentukan siapa yang dipilihnanti. Tunggu saja keputusan Presiden dan nanti akan umumkan pada saat yang tepat,” jelas dia.
Dalam kesmepatan terpisah, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mendesak Presiden SBY mencopot menteri-menteri dari partai politik yang kinerjanya buruk dan menggantinya dengan kalangan profesional. Bahkan, bila perlu kader Partai Demokrat sekali pun.
“Jika memang kinerjanya tidak bagus, sebaiknya kader Partai Demokrat di cabinet bisa diganti sosok profesional. Kami lebih senang dengan menteri dari kalangan professional, kalau memang kinerja menteri dari parpol kurang memuaskan,” kata dia.
Bahkan, Mubarok mengusulkan untuk memaksimalkan jalannya roda pemerintahan, ketua umum partai tidak merangkap jabatan sebagai menteri. Hal itu dilakukan untuk menghindari sandera politik yang dilakukan parpol. "Hal ini untuk menghindari bias antara kepentingan negara dengan kepentingan parpol,” tuturnya.(mic/wmr/rob)
|