Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Pihak Istana tak Tahu Siapa Calon Menteri
Saturday 08 Oct 2011 00:38:56
 

Denny Indrayana (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski sejumlah menteri diisukan bakal digeser dan diganti, ternyata pihak terdekat Istana Negara tidak mengetahui secara rinci. "Saya tidak tahu menahu soal reshuffle dan tidak ingin tahu juga. Itu hak prerogatif presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut dia, pihak yang mengetahuinya adalah Presiden SBY sendiri. Alasannya, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. Kemungkinan besar pihak lain yang mengetahui para calon menteri yang digeser atau diganti adalah Wapres Boediono. "Pokoknya, jangan Tanya saya, karena saya memnag tidak tahu-menahu soal itu,” tandasnya.

Namun, diakui Denny, dirinya memang sempat dimintai masukan. Tapi hanya mengenai soal UU Kementrian Negara. Sedangkan aplikasi sepenuhnya ada di tangan Presiden SBY. "Untuk aplikasi, itu hak Presiden soal bagaimana menentukan siapa yang dipilihnanti. Tunggu saja keputusan Presiden dan nanti akan umumkan pada saat yang tepat,” jelas dia.

Dalam kesmepatan terpisah, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mendesak Presiden SBY mencopot menteri-menteri dari partai politik yang kinerjanya buruk dan menggantinya dengan kalangan profesional. Bahkan, bila perlu kader Partai Demokrat sekali pun.

“Jika memang kinerjanya tidak bagus, sebaiknya kader Partai Demokrat di cabinet bisa diganti sosok profesional. Kami lebih senang dengan menteri dari kalangan professional, kalau memang kinerja menteri dari parpol kurang memuaskan,” kata dia.

Bahkan, Mubarok mengusulkan untuk memaksimalkan jalannya roda pemerintahan, ketua umum partai tidak merangkap jabatan sebagai menteri. Hal itu dilakukan untuk menghindari sandera politik yang dilakukan parpol. "Hal ini untuk menghindari bias antara kepentingan negara dengan kepentingan parpol,” tuturnya.(mic/wmr/rob)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2