Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Pihak BPN Diperiksa KPK Tarkait Kasus Hambalang
Thursday 11 Apr 2013 11:38:34
 

Managam Manurung diperiksa KPK. Kamis (11/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA- Sekretaris Utama dan mantan Kepala badan Pertanahan Nasional (BPN) RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/4) terkait kasus proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat. Ia diperiksa untuk tiga tersangka kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun.

Sebelum memasuki lobi KPK, Managam Manurung menyampaikan bahwa dirinya akan diperiksa untuk tiga tersangka. Managam datang pukul 09.40 WIB. Kepada wartawan, dia mengaku diperiksa sebagai Saksi untuk tiga tersangka. “Saksi buat AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Derddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor). Saya enggak bawa bukti baru," kata Managam di gedung KPK.

Ia juga menyinggung soal pengurusan sertifikat tanah yang dinilai berlarut-larut. Ia membantah hal itu, menurutnya pengurusan sertifikat tanah Hambalang berlarut-larut saat masa kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault.

"Secara materil dan moral dalam penerbitan sertifikat itu BPN bertanggung jawab. Keterlambatan itu terjadi karena kurang lengkap alat-alat bukti dari Kemenpora," terangnya.

Selang beberapa menit, mantan Kepala BPN, Joyo Winoto memasuki gedung KPK. Namun, Winoto tidak memberikan komentar pada sejumlah wartawan. Keduanya bertemu di lobi KPK, mereka pun berbincang-bincang sembari menunggu dipanggil penyidik untuk mulai diperiksa.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AAM, DK, TBMN, dan Anas Urbaningrum. Namun keempat tersangka kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu belum ada yang ditahan.

AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Ketiganya sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Menurut Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian uang negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar. Sementara Anas dikenakan pasal gratifikasi.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2