JAKARTA- Sekretaris Utama dan mantan Kepala badan Pertanahan Nasional (BPN) RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/4) terkait kasus proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Hambalang, Jawa Barat. Ia diperiksa untuk tiga tersangka kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun.
Sebelum memasuki lobi KPK, Managam Manurung menyampaikan bahwa dirinya akan diperiksa untuk tiga tersangka. Managam datang pukul 09.40 WIB. Kepada wartawan, dia mengaku diperiksa sebagai Saksi untuk tiga tersangka. “Saksi buat AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Derddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor). Saya enggak bawa bukti baru," kata Managam di gedung KPK.
Ia juga menyinggung soal pengurusan sertifikat tanah yang dinilai berlarut-larut. Ia membantah hal itu, menurutnya pengurusan sertifikat tanah Hambalang berlarut-larut saat masa kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault.
"Secara materil dan moral dalam penerbitan sertifikat itu BPN bertanggung jawab. Keterlambatan itu terjadi karena kurang lengkap alat-alat bukti dari Kemenpora," terangnya.
Selang beberapa menit, mantan Kepala BPN, Joyo Winoto memasuki gedung KPK. Namun, Winoto tidak memberikan komentar pada sejumlah wartawan. Keduanya bertemu di lobi KPK, mereka pun berbincang-bincang sembari menunggu dipanggil penyidik untuk mulai diperiksa.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AAM, DK, TBMN, dan Anas Urbaningrum. Namun keempat tersangka kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu belum ada yang ditahan.
AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Ketiganya sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara. Menurut Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian uang negara dalam proyek Hambalang mencapai Rp 243 miliar. Sementara Anas dikenakan pasal gratifikasi.(bhc/din) |