Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
TKI
Pidato Raja Salman Jadi Payung Hukum Bagi Perlindungan TKI
2017-03-04 15:52:50
 

Ilustrasi. Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berpidato di Gedung Parlemen, Jakarta Kamis (2/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait masalah perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disampaikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pidatonya didepan Raja Salman Bin Abdulaziz al-Saud saat berkunjung ke Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin, menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mendapat tanggapan positif dari Raja Arab tersebut. Apa yang disampaikan Raja Salman menjadi suatu cakupan payung hukum, yang eksekusinya dilakukan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Korkesra ketika diminta pendapatnya oleh Parlementaria terkait isi pidato Ketua DPR RI Setya Novanto kemarin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3)

"Itu ditanggapi, dalam pengertian begini, kan raja hanya menyampaikan pidato singkat yang hanya menjadi payung saja, eksekusi di tingkat pemerintah. Semua permintaan kita ini, kita lampirkan menjadi bahan yang kami kirim ke Majelis Syuro Saudi Arabia dan juga kami kirim ke Pemerintah Indonesia dan juga kami kirim melalui Protokol Kerajaan Saudi Arabia kepada Raja Salman," papar Fahri.

Menurut Fahri, DPR memang serius melindungi buruh migran Indonesia dan pekerja migran yang terkadang menghadapi banyak masalah karena adanya perbedaan budaya dan kultur serta jarak. Kesalahan yang dilakukan Tenaga Kerja Indonesia bukan karena adanya niat jahat, tetapi karena pengetahuan dan emosinya belum stabil, termasuk sering ditemukannya suatu korelasi positif antar formal dan tidak formalnya jalur kunjungan atau jalur pengiriman tenaga kerja dengan permasalahan yang muncul.

"Umumnya yang pergi melalui jalur formal itu resmi dan tidak ada masalah sampai dia dikembalikan, tetapi kalau dia ilegal informa biasanya ada masalah. Setelah terjadinya moratorium yang di putuskan pemerintah kami mendengar jalan-jalan tikus dalam kaitannya dengan pekerjaan dengan Malaysia dan Timur Tengah," terangnya.

Hal inilah, lanjut Fahri, yang menciptaan masalah. "Oleh karenanya kita mohon diberikan pengertian dan pengampunan oleh Raja, sambil kita terus memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja supaya semua melalui jalur formil atau jalur resmi, supaya nanti diujungnya tidak ada masalah," tegasnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2