Donald Trump Pidana Kebencian terhadap Muslim di AS 'Naik Tajam' Setelah Donald Trump Menang 2017-07-19 08:41:01
Pidana kebencian terhaap Muslim di AS antara lain dipicu oleh etnisitas atau asal negara, kata lembaga advokasi CAIR.(Foto: Istimewa)
AMERIKA, Berita HUKUM - Tindak pidana kebencian terhadap Muslim di Amerika Serikat meningkat 91% pada enam bulan pertama 2017 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kenaikan tajam pidana kebencian tersebut bersamaan dengan kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden, mengalahkan Hillary Clinton.
Data naiknya pidana kebentian terhadap Muslim dikumpulkan selama April hingga Juni 2017 oleh organisasi advokasi Dewan Hubungan Amerika-Islam, CAIR, yang diumumkan di Washington DC, hari Senin (17/7).
CAIR mengumpulkan data insiden pidana kebencian di AS sejak 2013.
Aktivis CAIR bidang pemantauan dan penanganan Islamofobia, Zainab Arain, mengatakan kampanye pemilihan presiden dan pemerintah Presiden Trump 'ikut mendorong kebencian dengan korban Muslim Amerika dan kelompok-kelompok minoritas lain'.
"Jika tren ini berlanjut, 2017 bisa menjadi tahun terburuk untuk insiden diskriminasi agama dan pidana kebencian di AS," kata Arain.
Insiden paling banyak yang didokumentasikan oleh CAIR adalah harassment yang mencakup intimidasi atau perlakuan buruk. Di tempat kedua terbanyak merupakan pidana kebencian, termasuk di antaranya kekerasan fisik dan perusakan properti. Hak atas fotoREUTERSImage captionLembaga advokasi AS menekankan bahwa data pidana kebencian didasarkan pada kesaksian korban, yang mengisyaratkan mungkin ada kasus-kasus yang tidak dilaporkan ke pihak-pihak terkait.
Berdasarkan data CAIR, pemicu terbesar tindak atau ujaran pidana kebencian terhadap Muslim adalah etnisitas atau asal negara, yang mencapai 32% dari total kasus.
"Sekitar 20% disebabkan oleh persepsi bahwa korban adalah Muslim. Dari seluruh kasus, 15% di antaranya dipicu oleh kenyataan bahwa seorang seorang perempuan Muslim mengenakan jilbab," katanya.
Terkait lokasi, insiden-insiden ini terjadi di rumah korban, jalan bebas hambatan, jalan raya, dan jalan kecil. Lokasi lain yang dicatat CAIR adalah terminal dan transportasi umum seperti kereta dan bus.
Organisasi ini menekankan bahwa data mereka semata-mata didasarkan pada pelaporan oleh korban, yang mengisyaratkan mungkin ada kasus-kasus yang tidak disampaikan baik kepada aparat penegak hukum maupun institusi komunitas.(BBC/bh/sya)
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com