Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Google
Petinggi Adobe `Diculik` Google
Thursday 06 Feb 2014 20:23:07
 

Petinggi Adobe System, John Nack.(Foto: Istimewa)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Google terus berusaha berinovasi untuk menyediakan berbagai fitur yang menarik pada layanannya. Kemudahan mengedit foto di layanan Google adalah salah satu fokus perusahaan yang berbasis di Mountain View, California itu.

Fokus pengembangan fitur editing foto tersebut diperlihatkan Google dengan 'menculik' salah satu petinggi Adobe System. Pria bernama John Nack tersebut resmi dipekerjakan Google untuk mengelola alat editing foto. Nack sendiri merupakan salah satu bos eksekutif di Adobe yang menangani pengembangan software Photoshop.

Nack sebelumnya memegang posisi manajer utama produk untuk Photoshop di Adobe. Ia kemudian juga terlibat di produk Adobe untuk perangkat mobile yang juga dikembangkan perusahaan pembuat software desain itu.

Nack mengumumkan kepergiannya ke Google di blog pribadinya hari Senin kemarin. Ia ingin memberikan pengaruh besar di Google seperti apa yang pernah dilakukannya di Adobe yang telah jadi perusahaan tempatnya mengabdikan diri selama 14 tahun.

Google sendiri diketahui telah bekerja bertahun-tahun untuk dapat ikut ambil bagian di dunia foto digital. Akuisisi awal Picasa dan Panoramio dinilai sebagai layanan dan software yang cukup sukses oleh perusahaan raksasa internet tersebut.

Menurut yang dilansir Cnet, Google melakukan langkah fotografi yang lebih jauh di tahun 2011 dengan kehadiran fitur tersebut di jejaring sosial Google+. Pada tahun 2012, Google membeli Nik Software agar memudahkan pengguna melakukan proses editing foto di perangkat mobile dan komputer pribadi.(dew/cnet/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2