Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kementerian Pertanian
Peternak Unggas Sambut Positif Enam Aturan Bisnis Unggas
2016-03-23 11:16:59
 

Menteri Pertanian didampingi Ketua GOPAN, Harry Dermawan (kedua dari kiri) Dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno bersama pihak lainnya, menyampaikan kesepakatan aturan perunggasan.(Foto: BH/rar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Herry Dermawan menyambut positif langkah Kementerian Pertanian saat mengesahkan perjanjian kerjasama tata kelola bisnis unggas, Senin (21/3) lalu di Gedung A Kementerian Pertanian di Jakarta. Seperti diketahui dalam pengesahan kerjasama tersebut, secara otomatis dibentuk pula dewan perunggasan.

"Tentu saja kami menyambut positif langkah pemerintah guna memfasilitasi terciptanya iklim tata laksana bisnis perunggasan ayam ras berkeadilan. Sebelumnya kami, peternak unggas skala menengah-bawah terus merugi, bila kelebihan pasokan karena harga produksi naik namun saat ayam hidup akan dipotong, harganya jatuh dipasar lokal," papar Harry Dermawan, Rabu (23/3) saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.

Harry menambahkan, usai disepakati aturan bisnis perunggasan, pihaknya akan mengembalikan kejayaan para peternak kecil yang saat ini beberapa waktytu terkahir dimonopoli para pemain besar.

"Sebelumnya dikarenakan tidak ada regulasi yang mengatur perunggasan, akibatnya peternak kecil menjerit kalah bersaing. Nah setelah adanya dewan perunggasan yang dimotori mentri Andi Amran, kami Gopan menargertkan mengusai 60 persen pasar sebelumnya hanya 20% pasar unggas yang kami bisa kelola," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman telah memfasilitasi terciptanya iklim tata laksana bisnis perunggasan ayam ras berkeadilan. Terdapat ada enam butir kesepakatan yang harus dipatuhi mencakup para peternak kecil-menengah juga peternak ayam ras terintegrasi (skala industri).Enam butir kesepakatan bersama itu mencakup pengendalian demand-supply daging ayam dan keadilan berusaha budidaya ayam ras. Salah satu akar masalah sekangrut persoalaan ini adalah kelebihan pasokan sehingga peternak ayam ras merugi.

Karenanya, pemerintah meminta khusus kepada pelaku perunggasan terintegrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai hilirisasi. Mereka harus membangun rumah potong hewan.Tidak cukup disitu, peternak terintegrasi dalam pengembangan bisnisnya akan diarahkan pada pasar ekspor. Point terakhir, pemerintah juga menginstruksikan motoraium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan aviliasinya yang melakukan pola kemitraan. Moratorium ini akan dievaluasi bersama sampai terbangunnya sarana rumah potong ayam blast freezer (mesin pendingin) hingga adanya penampungan .

"Nantinya, sejumlah kesepakatan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri pertanian (permentan). Diharapkan kesepakatan itu menjadi panduan bagi tata laksana bisnis yang berkeadilan kepada semua pemangku kepentingan peternak," pungkas Mentan Andi Amran, saat jumpa pers pada Senin (21/3) lalu.(bh/rar)



 
   Berita Terkait > Kementerian Pertanian
 
  KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
  Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
  Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
  Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2