JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Keresahan petani atas kenaikan harga pupuk makin meluas. Pasalnya, kenaikan itu tidak hanya dirasakan warga di beberapa desa saja, melainkan sudah hampir merata di Kabupaten Jombang. Petani sangat menyesalkan kondisi ini, karena kenaikan itu sama sekali tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Menurut Anas (50), petani asal Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, dirinya baru mengetahui harga pupuk urea di pasaran naik. Bahkan, nilai kenaikan harga pupuk terbilang cukup drastis. “Yang kami sesalkan, kenaikan harga itu tidak ada sosialisasi, baik dari Desa, Dinas Pertanian, dan distributor,” kata dia, Sabtu (7/1).
Namun, lanjutnya, petani tidak punya pilihan lain untuk tetap harus membelinya. Sebab, pupuk urea sudah menjadi syarat wajib untuk bertanam, meskipun untuk menyiasatinya dapat dikombinasikan dengan pupuk kandang. “Memang bisa dikombinasikan, tapi hasil tanaman tidak maksimal. Jika begini terus yang susah adalah petani,” imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Pedagang Pupuk Resmi (APPR) Jombang, Achmad Tohari mengakui, pihaknya baru mengetahui bahwa harga pupuk mengalami kenaikan. Hal ini didasari laporan dari masyarakat. Ia pun segera menindaklanjutinya dengan menghubungi PT Petrokimia Gresik untuk mengkonfirmmasi kenaikan harga pupuk tersebut.
“Saya sudah menghubungi Petrokimia dan membenarkan ada kenaikan harga pupuk urea per 1 januari 2012. Sedangkan harga pupuk lainnya, tidak mengalami kenaikan atau harganya tetap. Kenaikan harga pupuk urea itu sudah diatur dalam SK Kementan Nomor 87 Tahun 2011,” jelas dia.
Sebelumnya telah telah diberitakan, petani dari tiga desa, yakni Desa Podoroto, Watudakon, dan Jombatan mengadu kepada anggota Komisi B DPR Jombang mengenai kenaikan harga pupuk urea. Dewan segara akan membahasnya dan segera melakukan pemanggilan kepada dinas terkait dan distributor untuk menjelaskan kenaikan harga yang tak disertai sosialisasi itu.(sin/bim)
|