Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TNI
Pesawat TNI Berhasil Paksa Mendarat Pesawat Terbang Asing
Tuesday 28 Oct 2014 21:45:15
 

Pesawat TNI jenis Sukhoi SU-27/30MKI Flankers dari Skuadron Udara 11 berhasil force down (pendaratan paksa) terhadap satu buah pesawat terbang asing sipil Beechcraft 9L.(Foto: Istimewa))
 
PONTIANAK, Berita HUKUM - Pesawat TNI jenis Sukhoi SU-27/30MKI Flankers dari Skuadron Udara 11 berhasil force down (pendaratan paksa) terhadap satu buah pesawat terbang asing sipil Beechcraft 9L bernomor registrasi Singapura, VH-PKF/Pesawat latih yang melintas memasuki wilayah kedaulatan udara RI, di Pangkalan Udara (Lanud) Supadio, Pontianak, Selasa (28/10).

Keberhasilan pesawat TNI dalam force down tersebut berawal pada pukul 10.15 WIB, dimana Radar TNI AU melihat adanya satu pesawat asing yang melintas di wilayah Indonesia dari arah Selatan Singapura menuju Sibu Kinabalu, Malaysia. Atas kejadian tersebut, pesawat TNI AU langsung secara sigap melaksanakan pengejaran, dengan mengerahkan dua Flankers, call sign Klewang Flight, terdiri dari TS 3008, dengan pilot Letkol Penerbang Tamboto dan Kapten Penerbang Fauzi, serta TS 2704 dengan penerbang Kapten Penerbang Gusti lepas landas dari Batam menuju sasaran. Namun pesawat terbang asing sipil tersebut telah memasuki wilayah udara Malaysia.

Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB pesawat asing tersebut kembali terbang dari Malaysia dengan menggunakan route yang sama. Penerbangan pesawat asing yang sama tersebut ditangkap kembali oleh radar Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I pada posisi di utara Pontianak. Melihat kejadian ini pesawat TNI AU kembali terbang dari Batam menuju sasaran untuk melaksanakan pendaratan secara paksa terhadap pesawat asing tersebut di Lanud Supadio, Pontianak.

Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya, pesawat asing tersebut untuk sementara dicurigai terbang di atas wilayah Indonesia tanpa izin pemerintah Indonesia pada ketinggian sekitar 20.000 kaki dari permukaan laut dengan kecepatan 250-350 knot perjam. Pesawat tersebut selanjutnya dicegat alias diintersep dua Sukhoi Su-27/30MKI Flankers di atas perairan Laut China Selatan, yaitu di Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan bahwa tujuan terbang pesawat asing melintasi wilayah udara Indonesia adalah dalam rangka melaksanakan latihan/mengajar siswa penerbang dengan pesawat type Beecraft/VH-PFK/Pesawat Latih. Ada tiga awak pesawat (pilot asing/siswa) yang saat ini masih dimintai keterangan di Lanud Supadio yaitu Tan Chin Kia (Capt Pilot), Mr. Z. Heng Chia (Siswa), Xiang Bo Hong (Siswa) Warga Negara Singapore.

Dalam sepekan ini, pesawat TNI berhasil mencegat dan memaksa mendarat pesawat terbang asing yang melanggar kedaulatan udara nasional telah dua kali. Hal ini membuktikan bahwa TNI selalu siap siaga sepanjang tahun tanpa henti, untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi kepentingan dan keamanan nasional Indonesia.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2