Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PAKISTAN
Pervez Musharraf Ditangkap: Mantan Presiden Pakistan Ditahan di Kantor Polisi
Saturday 20 Apr 2013 05:25:38
 

Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf.(Foto: AP)
 
PAKISTAN, Berita HUKUM - Mantan penguasa militer Pakistan Pervez Musharraf berjanji pada hari Jumat untuk melawan apa yang disebutnya tuduhan yang bermotif politik terhadap dirinya, menyusul penangkapannya dalam kasus yang melibatkan keputusannya untuk memecat hakim senior yang berkuasa.

Musharraf ditahan setelah ia melakukan pelarian dramatis dari pengadilan dalam kendaraan yang melaju pada hari Kamis dan bersembunyi di rumahnya yang dijaga ketat di pinggiran Islamabad. Dia sekarang ditahan di markas Polisi di ibukota dan akan diadili di hadapan pengadilan anti-terorisme.

Musharraf merebut kekuasaan Pakistan dalam kudeta tahun 1999 ketika ia sebagai panglima militer dan menghabiskan hampir satu dekade berkuasa sebelum dipaksa mundur pada tahun 2008.

Dia kembali ke Pakistan bulan lalu, setelah empat tahun di pengasingan untuk membangun kembali kekuatan politik meskipun diancam mati oleh Taliban dan tantangan hukum. Tapi dia didiskualifikasi pada rencana pada 11 Mei pada pemilihan parlemen awal pekan ini, dan nasibnya semakin buruk dan menjadi lebih buruk sejak saat itu.

Penangkapan Musharraf merupakan tindakan yang signifikan di negara pakistan, di mana dia adalah perwira militer senior yang telah lama berkuasa dan tak tersentuh. Tentara masih dianggap lembaga paling kuat di Pakistan, tapi aura impunitas telah menurun dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam menghadapi suatu peradilan aktivis.

Ada laporan yang bertentangan pada hari Jumat tentang bagaimana Musharraf ditangkap. "Polisi mengatakan ia ditahan semalam di rumahnya dan dibawa ke hadapan seorang hakim di Islamabad di pagi hari. Namun sekretaris jenderal partai Musharraf, Muhammad Amjad, mengklaim mantan penguasa militer menyerahkan diri sebelum dihakimi," seperti yang dikutip dari huffingtonpost.com.

TV video lokal menunjukkan Musharraf dihadirkan pada Jumat di pengadilan, yang dikelilingi oleh satu detasemen pengamanan ketat polisi dan tentara paramiliter.

Dia akhirnya dibawa ke rumah tahanan di markas Polisi pusat di Islamabad, di mana ia akan ditahan hingga sampai ia diajukan ke pengadilan anti-terorisme. Yang dijadwalkan dapat berlangsung dalam waktu 48 jam, kata dua pejabat Polisi, berbicara dengan syarat tidak ingin disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang untuk berbicara kepada media.

Sementara itu, Senat Pakistan meloloskan resolusi yang menetapkan mantan presiden itu harus diadili dengan dakwaan penghianatan terkait keputusannya menetapkan keadaan darurat pada tahun 2007.

Musharraf dituduh melanggar konstitusi dengan menempatkan para hakim dalam tahanan rumah setelah ia memecat ketua mahkamah agung dan menerapkan keadaan darurat.

Para hakim menyatakan akan mengambil sikap keras terhadap Musharraf dan memerintahkan agar ia diadili di pengadilan antiterorisme dengan landasan menahan hakim dapat dianggap menyerang negara.

Drama terbaru Musharraf dimulai dengan seorang hakim pada hari Kamis yang memerintahkan untuk penangkapannya, setelah mantan penguasa militer ini muncul di pengadilan untuk meminta perpanjangan jaminan. Hakim mengatakan keputusan Musharraf pada tahun 2007 untuk memberhentikan hakim senior, termasuk hakim agung dari Mahkamah Agung, menebar teror di kalangan komunitas hukum dan negara.(dbs/hft/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pakistan
 
  Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
  Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
  Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
  Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
  Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2