Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPA/PA
Perusakan Bendera PA, KPA/PA Tuding Simpatisan PNA Pelakunya
Saturday 28 Sep 2013 23:29:10
 

Kapolsek Lhoksukon AKP Rajali.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ketua Sagoe Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) Lhoksukon, Aceh Utara, Amran mengatakan bahwa pelaku pengrusakan bendera PA sebanyak lima lembar di Desa Meunasah Pante, pada Sabtu (28/9) sore pelakunya adalah simpatisan Partai Nasional Aceh (PNA).

"Ya, pelakunya adalah orang PNA dan sudah kita serahkan ke pihak yang berwajib," ujar Amran yang juga akrab disapa Abuya.

Dia mengatakan, pelaku diketahui bernama Umar alias Robot. Sebab, saat ia melakukan aksinya sekitar pukul 14:30 WIB sore tadi banyak masyarakat yang melihatnya.

"Bendera diturunkan kemudian di robeknya di depan umum," papar Abuya.

Menurutnya kejadian itu merupakan tindakan yang melawan hukum, sehingga pihaknya mengadukan laporannya ke Mapolsek serta Panwaslu setempat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Diberitakan, perusakan atribut itu terjadi sekira pukul 16.30 WIB yang dilakukan oleh pelaku bernama umar alias Robot. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek setelah puluhan massa KPA/PA melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku di Mapolsek setempat, diakui sebanyak lima lembar diturunkan kemudian dirusak dengan cara dirobek-robek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Gatot Sudjono SIK melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Rajali membenarkan kejadian itu setelah mendapat laporan dari pihak Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA) setempat.

"Tersangka sementara kita amankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," demikian kata Kapolsek Lhoksukon AKP Rajali, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Sabtu (28/9).

Hingga berita ini ditulis, simpatisan ataupun kader PA dan PNA semakin bertambah mendatangi Mapolsek serta kantor Panwaslu Aceh Utara.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > KPA/PA
 
  Ketua KPA/PA Pase: Siapapun Boleh Mencetak Bendera Bintang Bulan
  KPA/PA Pasee: PA Tidak Pecah, Hanya Beda Orientasi Politik Saja
  KPA/PA Pasee Minta Rakyat Aceh Tidak Melupakan Tragedi Simpang KKA
  KPA/PA Pasee Siap Berjuang Demi Rakyat
  KPA/PA Pasee Minta Masyarakat Tidak Mempersoalkan Anggaran WN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2