Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Perusahan Tambang Diminta Jangan Ganggu Lahan Warga Sumber Sari Kukar
Thursday 28 Mar 2013 04:03:00
 

Lahan Pertanian warga desan Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kukar.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
TENGGARONG, Berita HUKUM – Sengketa lahan antara masyarakat Dusun Taman Arum Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) yang hingga saat ini belum menemui titik temu antara kedua belah pihak membuat anggota DPRD Kaltim angkat bicara.

Menurut Sudarno Ketua Komisi I DPRD Kaltim dari PDI Perjuangan ketika bersama puluhan media lokal dan nasional mengunjungi lokasi Desa Sumber Sari Rabu (27/3) siang mengatakan, lahan warga Dusun Taman Arum, Desa Sumber Sari, Loa Kulu yang selama ini hidupnya sebagai Petani dengan menghasil padi terbesar bagi warga agar jangan di ganggu, biarlah warga tetap menempati lahan pertanian mereka, harap Sudarno.

Sudarno juga meminta kepada perusahan tambang PT. Borneo Mitra Sejahtera (BMS) agar tidak mengganggu lahan warga, "kalau perusahaan tidak mau bantu kemauan warga, silakan keluar dari Kaltim," tegas Sudarno.

Berawal dari tahun 2012 PT Borneo Mitra Sejahtera (BMS) yang melakukan penambangan batu bara di Kecamatan Loa Kulu, dan tetap berkomitmen untuk membebaskan lahan masyarakat meski rencana penambangan sempat ditolak masyarakat Dusun Taman, Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Kami tetap akan membebaskan lahan itu karena mendapat hibah dari pihak Kedaton Kukar", ujar Pj Humas PT BMS, Eko Suroyo beberapa waktu lalu namun di tantang oleh warga Desa Sumber Sari.

Menurut Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Kukar, mengatakan kami masyarakat Desa Sumber Sari tetap bersikukuh dan tidak akan melepas lahannya ke PT BMS, jika lahan tersebut diberikan maka kerugian besar yang akan alami, dibanding keuntungan yang diperoleh dari biaya pembebasan lahan. Perlu di ketahui bahwa di lokasi Desa Sumber Sari, PT. BMS hanya memiliki lahan sekitar 87 hektar, ujar Kades.

"Kerugian besar bakal kami terima karena lahan pertanian masyarakat berada di hilir lokasi pertambangan PT BMS, karena aktivitas tambang diprediksi menghancurkan lahan pertanian warga, kami tetap bersikukuh bahwa kami tidak akan memberikan lahan kam,i" tegas Kades Sumber Sari.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2