Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Tenaga Kerja
Perusahaan yang Mempekerjakan Anak Terancam Hukuman Pidana
Sunday 09 Jun 2013 22:41:24
 

Muhaimin Iskandar Menteri Tenaga Kerja saat di Sultan Hotel.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pengusaha hendaknya tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak.

Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencabutan izin kerja dan penindakan hukum secara pidana.

Para pengusaha harus tahu bahwa dalam Undang-undang Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang. Bagi yang tetap memaksakan anak untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan sanksi pidana, kata Muhaimin yang diwakili Dirjen Binalattas Abdul Wahab Bangkona usai menyerahkan peralatan bagi sebanyak 570 pekerja anak di Provinsi Banten di Serang, Minggu (9/6).

Menurutnya, selama ini pemerintah melakukan sosialisasi dan pendekatan khusus secara persuasif dan bantuan ekonomi untuk mencegah bertambahnya pekerja anak. Namun, bila diperlukan pemeritnah tidak akan ragu melakukan penindakan secara hukum.

Kita telah melakukan pendekatan khusus melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Kita terus kerahkan para pengawas ketenagakerjaan melakukan monitoring dan penindakan tegas terhadap keberadaan pekerja anak ini, ujarnya.

Muhaimin mencontohkan perusahaan kuali di Tangerang yang telah mempekerjakan pekerja anak telah dituntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk, maka dituntut hukuman pidana maksimal lima tahun dan atau denda maksimal 500 juta.

Dijelaskannya, agar manfaat program penarikan pekerja anak ini tetap optimal, pemerintah terus melakukan, monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan.
Diperlukan upaya-upaya untuk menganalisa dampak jangka panjang dari program tersebut. Apa saja kendala mereka, apakah mereka masih tetap berada di unit pendidikan, atau apakah mereka kembali lagi ke pekerjaan semula karena tuntutan ekonomi keluarga, jelasnya.

Untuk itu harus ditingkatkan sinergitas antar sektor, karena tanpa kerja sama dari para stakeholder, baik aparatur pusat maupun daerah pihak pengusaha, elemen masyarakat maupun media, Program Penanggulangan Pekerja Anak tidak dapat terwujud.

Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan secara terkoordinasi antar berbagai instansi terkait di provinsi, kabupaten dan kota, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial Kesehatan, Agama, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak.

Peran serta masyarakat, pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait dibutuhkan untuk meningkatkan sinergitas guna mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannnya ke dunia pendidikan, katanya.
Guna mempercepat penarikan pekerja anak, Muhaimin berjanji akan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah. Menurut data Kemnakertrans, jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.

Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum sebanyak 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebanyak 563 orang.

Sebelumnya, Muhaimin menargetkan Indonesia akan bebas dari pekerja anak pada 2020 melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia antara 7 sampai 15 tahun.

Prioritas program ini, diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk, ujarnya.

Muhaimin mengatakan sejak tahun 2008 sampai saat ini, Kemnakertrans telah melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan pendidikan.

Tahun ini ditargetkan penarikan sebanyak 11.000 pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia. Program penarikan pekerja anak ini tersebar di 21 provinsi dan 89 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah, tandasnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Tenaga Kerja
 
  Hadir untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan, KAPTEN INDONESIA Dideklarasikan
  KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
  Membuka 10 Juta Lapangan Kerja Versus Angkat PNS Baru
  Kementerian Ketenagakerjaan Launching Permenaker No 5 Tahun 2018
  Nasib Pekerja MediaAxis Berharap pada Putusan Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2