SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas hitam atau batu bara yang beroperasi di Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim, makan akan diajukan untuk di tutup. Hal tersebut diungkapkan Hasanuddin Mas'ud ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait di DPRD Kaltim, Senin (16/12).
RDP yang di pimpin Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas'ud dan dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM, Wahyu Widhi Heranata, bertempat di lantai 6 gedung D DPRD Kaltim, Senin (16/12).
Dalam kesempatan tersebut Hasanuddin Mas'ud mempertanyakan hasil atas keberadaan tambang yang beroperasi di Kaltim, apakah memberikan PAD kepada pemerintah daerah atau tidak.
"Efeknya luar biasa, lingkungan rusak, banjir, korban meninggal, bahkan tidak ada yang bertanggung jawab. Demikian juga dengan jalanan yang digunakan adalah Jalan protokol, pertanyaan mendasar, apakah ada PAD buat Kaltim atau tidak," tanya Hasanuddin.
Jika tidak ada keuntungan atau manfaat, DPRD sebagai pembentuk undang-undang akan mengusulkan ke DPR RI, untuk merubah undang-undang, tegas Hasanudin.
"Pemerintah Kaltim ini tidak dapat apa-apa, padahal pengurusankan juga mengeluarkan biaya puluhan miliar, sumbangsihnya hampir 80% dari tambang ilegal," ujar Hasan panggilan akrab Hasanuddin.
Ditegaskan bahwa akan menutup perusahaan tambang jika tidak memberikan PAD yang besar untuk Kaltim, Namun jika ada silahkan tunjukkan, tegas Hasan.
"Kami bisa merekomendasikan ke ESDM, setelah itu ajukan ke pusat agar undang-undang kita rubah supaya menguntungkan daerah," pungkas Hasanuddin.(bh/gaj) |