WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan obat AS Merck & Co sepakat membayar hingga hampir 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 9 trilun) untuk menyelesaikan gugatan kriminal dan gugatan sipil yang diterimanya akibat pemasaran salah satu obat buatannya, kata Departemen Kehakiman AS.
Seperti dilansir BBC, Rabu (23/11) Merck bersedia membayar ganti rugi pidana kriminal sebesar 322 juta dolar AS dan denda gugatan sipil sebesar 628 juta dolar AS terkait dipasarkannya obat pereda rasa sakit Vioxx.
Menurut Departemen Kehakiman AS, Merck & Co mempromosikan obat itu untuk penyakit artritis rematik, sebelum obat itu benar-benar diizinkan peredarannya. Akhirnya obat tersebut ditarik dari pasaran pada 2004.
Merck & Co mengatakan, penyelesaian terhadap gugatan sipil tidak berarti perusahaan mengakui adanya kebohongan atau kesalahan. "Kami yakin Merck sudah bertindak dengan penuh tanggung jawab dan dilatari niat baik terkait dengan gugatan yang diajukan, termasuk dalam hal keamanan penggunaan obat Vioxx," kata juru bicara Merck, Bruce Kuhlik.
Pada Oktober tahun lalu, Merck & Co mengatakan, perusahaan itu akan menyisihkan dana hingga 950 juta dolar AS untuk menutup masalah gugatan ini. Sementara pada 2007, perusahaan itu juga dipaksa membayar 4,85 miliar dolar AS untuk membereskan ribuan gugatan hukum terkait pemasaran Vioxx.
Sebuah studi menunjukkan bahwa penggunaan obat ini justru dapat meningkatkan resiko serangan jantung dan stroke. Merck & Co yang berbasis di New Jersey tidak sama dengan perusahaan bahan kimia dan obat asal Jerman, Merck KGaA. Meski dua perusahaan ini punya akar yang sama, keduanya adalah perusahaan terpisah.(bbc/sya)
|