Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Perusahaan Obat AS Didenda Rp 9 Triliun
Wednesday 23 Nov 2011 11:48:36
 

Merck sudah membayar miliaran dollar untuk menyelesaikan ribuan gugatan terhadap Vioxx (Foto: AP Photo)
 
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan obat AS Merck & Co sepakat membayar hingga hampir 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 9 trilun) untuk menyelesaikan gugatan kriminal dan gugatan sipil yang diterimanya akibat pemasaran salah satu obat buatannya, kata Departemen Kehakiman AS.

Seperti dilansir BBC, Rabu (23/11) Merck bersedia membayar ganti rugi pidana kriminal sebesar 322 juta dolar AS dan denda gugatan sipil sebesar 628 juta dolar AS terkait dipasarkannya obat pereda rasa sakit Vioxx.

Menurut Departemen Kehakiman AS, Merck & Co mempromosikan obat itu untuk penyakit artritis rematik, sebelum obat itu benar-benar diizinkan peredarannya. Akhirnya obat tersebut ditarik dari pasaran pada 2004.

Merck & Co mengatakan, penyelesaian terhadap gugatan sipil tidak berarti perusahaan mengakui adanya kebohongan atau kesalahan. "Kami yakin Merck sudah bertindak dengan penuh tanggung jawab dan dilatari niat baik terkait dengan gugatan yang diajukan, termasuk dalam hal keamanan penggunaan obat Vioxx," kata juru bicara Merck, Bruce Kuhlik.

Pada Oktober tahun lalu, Merck & Co mengatakan, perusahaan itu akan menyisihkan dana hingga 950 juta dolar AS untuk menutup masalah gugatan ini. Sementara pada 2007, perusahaan itu juga dipaksa membayar 4,85 miliar dolar AS untuk membereskan ribuan gugatan hukum terkait pemasaran Vioxx.

Sebuah studi menunjukkan bahwa penggunaan obat ini justru dapat meningkatkan resiko serangan jantung dan stroke. Merck & Co yang berbasis di New Jersey tidak sama dengan perusahaan bahan kimia dan obat asal Jerman, Merck KGaA. Meski dua perusahaan ini punya akar yang sama, keduanya adalah perusahaan terpisah.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2