Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kelapa Sawit
Perusahaan Kebun Sawit Serobot Tanah Warga
Wednesday 03 Aug 2011 20:47:53
 

Ilustrasi
 
SERUYAN-PT Agro Mandiri Perdana (AMP) diduga melakukan banyak pelanggaran dan merugikan masyarakat. Pelanggaran ini di antaranya terkait izin prinsip perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Selain itu, seperti dikutip borneonews.com, perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Hanau dan Seruyan Raya, juga diduga mencaplok ribuan lahan milik masyarakat.

“Sejak beroperasi pada 2003 lalu sampai sekarang, perusahaan tersebut sudah mengambil lahan milik warga sekitar 7.000 hektare (ha). Termasuk lahan milik keluarga kami seluas 35 ha,” ungkap James Watt, warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/8).

Lahan yang dicaplok tersebut, sebagian sudah ada tanaman milik warga dan sebagian lagi merupakan ladang berpindah yang biasa dikerjakan oleh masyarakat sekitar. “Sebagian besar lahan sudah ditanami warga, seperti karet dan buah-buahan,” ujarnya.

Warga juga menilai, pembangunan pabrik milik PT AMP yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya menyalahi peraturan, karena lokasinya yang tidak jauh dari sungai. Sehingga limbah yang dihasilkan oleh pabrik sering mencemari sungai. Akibatnya, banyak ikan yang mati.

“Lokasi pabrik jaraknya tidak sampai 500 meter dari Sungai Rungau. Kondisi tersebut bisa me-nyebabkan limbah yang dihasilkan mencemari sungai. Apalagi selama ini mereka tidak pernah menyosialisasikan Amdalnya.”

Merusak lingkungan
Saptono, warga Desa Bangkal lainnya juga mengatakan, PT AMP merusak kawasan konservasi yang bernilai tinggi. “Sebagian lahan yang digarap perusahaan tersebut merupakan kawasan hutan produksi. Di lahan itu ada berbagai macam ta¬naman kayu, di antarnya Meranti dan Jelutung.”

Lanjutnya, untuk menghilangkan jejak atas penggarapan kawasan hutan produksi, mereka sering melakukan aktivitas pada malam hari. “Batang pohon yang sudah ditebang, kemudian ditimbun untuk menghilangkan jejak.”

Warga yang menjadi korban dari PT AMP berharap kepada Bupati Seruyan, agar segera mencabut izin lokasi perusahaan tersebut. “Kami sangat berharap sekali agar Bupati Seruyan mencabut izin lokasi PT AMP No 3 Tahun 2006. Dan segera mengembalikan lahan milik warga yang diambil PT AMP, tanpa persyaratan apapun.”

Sebelumnya, Wakil Bupati Seruyan Tarwidi Tamasaputra di depan ribuan warga yang mendatangi gedung DPRD (Kamis,28/7) mengatakan, akan berupaya membantu warga agar bisa mendapatkan kembali haknya dan lahan plasma sebesar 20% dari perusahaan yang dimaksud. “Mengenai masalah ini, kami juga sedang dalam proses ke sana, tapi itu tidak semudah membalikan telapak tangan dan memerlukan waktu,” tandasnya.(bnc/biz)



 
   Berita Terkait > Kelapa Sawit
 
  Kejagung Periksa Pejabat KLHK Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma
  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
  Jokowi dan PM Malaysia Sepakat Perangi 'Diskriminasi' Kelapa Sawit, Komitmen Hentikan Deforestasi Patut Dipertanyakan
  Rugikan Petani Sawit, Larangan Ekspor CPO Harus Segera Dicabut
  Pemerintah Larang Ekspor CPO, Rudi Hartono: Harga Sawit Anjlok, Petani Jadi Serba Salah
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2