Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Peternakan
Perubahan UU Nakeswan Memperketat Syarat Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dengan Sistem Zonasi
Tuesday 21 Oct 2014 04:04:16
 

Ilustrasi. Hewan Sapi import.(Foto: Bh/bar)
 
Oleh: Ricko Wahyudi, SH, MH.

PEMBANGUNAN peternakan merupakan bagian integral dari pembangunan pertanian yang memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan food, feed, fiber, dan fuel. Hal ini distimulasi oleh pertambahan jumlah penduduk dan peningkatan pendapatan masyarakat yang pada akhirnya mendorong peningkatan konsumsi hasil-hasil komoditas maupun produk peternakan. Perannya sebagai penyedia pangan (food) terkait dengan penyediaan protein hewani, baik jumlah, kualitas, distribusi, dan waktu.

Sedangkan sebagai penyedia pakan (feed) ternak terkait perannya sebagai pemasok bahan baku utama pakan ternak untuk menunjang produktivitas ternak ruminansia dan non ruminansia. Sementara itu, dari sisi serat (fiber), produk olahan ternak yang cukup potensial dikembangkan adalah kulit samak dari sapi, kambing, dan domba serta kulit bulu domba samak, dan bulu itik. Limbah ternak juga dapat digunakan sebagai pupuk dan dengan genset bantuan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dapat menghasilkan listrik untuk wilayah pedesaan.

Penyelenggarakan peternakan dengan kesehatan hewan secara sinergis bertujuan melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman sehat utuh dan halal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan, menyediakan jasa dan bahan baku industri, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan pendapatan dan devisa negara, memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan peternakan perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan agar investasi, inovasi, dan pemberdayaan di bidang peternakan terus berlanjut dan meningkat sehingga meningkatkan daya saing bangsa dan kesetaraan dengan bangsa lain yang lebih maju.

Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai peternakan yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Nakeswan). UU Nakeswan telah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK melalui putusan MK dengan nomor perkara 137/PUU-VII/2009 telah menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemasukan produk hewan segar dari luar negeri atau impor hanya boleh dari unit usaha produk hewan pada suatu Negara. Ketentuan ini sebelumnya menyatakan bahwa impor produk hewan segar dapat berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara.

Ketentuan mengenai impor ternak dan produk hewan segar merupakan materi krusial dalam UU Nakeswan. Impor ternak dan produk hewan segar banyak dilingkupi kepentingan oleh para pemangku kepentingan peternakan dan kesehatan hewan. Kepentingan swasembada daging dan ketergantungan impor ternak dan produk hewan pada negara tertentu, serta kepentingan kesehatan hewan merupakan isu yang paling krusial.

Untuk kepentingan swasembada daging dan ketergantungan impor memilih diberlakukan zona based sedangkan kepentingan kesehatan hewan memilih country based. Impor produk hewan segar berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara secara teknis digunakan istilah sistem country based dan zona dalam suatu negara secara teknis dikenal dengan sistem zona based.

Sistem country based adalah sistem importasi sapi dari negara yang sudah bebas dari penyakit hewan menular terutama penyakit mulut dan kuku (PMK) sedangkan sistem zona based adalah importasi sapi dari zona suatu negara yang sudah bebas dari penyakit hewan menular walaupun negara tersebut belum bebas penyakit hewan menular.

Penghapusan ketentuan impor produk hewan segar dari unit usaha zona dalam suatu negara membuat Indonesia hanya dapat mengimpor ternak dan produk hewan dari unit usaha pada usaha pada suatu negara saja. Sistem country based menurut pemerintah tidak menguntungkan Indonesia, sistem country based lebih tepat diterapkan kepada negara daratan, bukan negara kepulauan. Sebab, hal itu bisa menyulitkan suatu negara yang akan mengimpor atau mengekspor sapi menurut Suswono menteri pertanian. Kondisi saat ini membuat Indonesia tergantung impor pada negara yang bebas penyakit hewan menular (country based) yakni Australia, selain itu juga jaraknya dengan Indonesia dekat sehingga biaya impornya murah.

Kondisi ini juga membuat Indonesia mengalami krisis pasokan daging sehingga membuat harga melambung tinggi. pemerintah melalui Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan keputusan pemerintah memutus ketergantungan pada impor daging dari Australia, salah satu caranya adalah dengan mengubah sistem impor daging dari selama ini berbasis negara (country based) menjadi berbasis zona (zona based).

Bila Indonesia menggunakan sistem zona based maka banyak pilihan negara untuk impor ternak dan produk hewan segar dan juga murah seperti India dan Brazil. Untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melakukan perubahan terhadap UU Nakeswan.

Pada tanggal 23 oktober 2013 DPR mengadakan rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertanian untuk memulai pembahasan perubahan UU Nakeswan. Akhirnya pada tanggal 24 September 2014 rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nakeswan menjadi Undang-Undang Perubahan atas UU Nakeswan (UU Perubahan).

DPR dalam pengesahan UU Perubahan memberikan sambutan melalalui ketua panja RUU Perubahan atas UU Nakeswan Ibnu Multazam mengatakan, salah satu pertimbangan penting yang digunakan sebagai dasar untuk memperketat proses impor ternak dan produk hewan dari luar negeri. Adalah untuk melindungi dan menciptakan kemandirian usaha peternakan di dalam negeri.

Sedangkan Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan pengetatan syarat ini juga bisa mencegah masuk dan menularnya penyakit hewan berbahaya dari luar negeri. UU Perubahan memasukan filosofi baru bahwa penyelenggaraan peternakan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Secara umum yang merupakan hal penting dilakukan perubahan terhadap UU Nakeswan adalah terkait dengan pemasukan Benih, Bibit, Bakalan, dan ternak ruminansia indukan, serta pencegahan penyakit hewan belum mencapai hasil yang optimal. Selain itu, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam UU Perubahan ketentuan mengenai pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila produksi dan pasokan ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat. Pemasukan ternak dari luar negeri juga harus memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan; bebas dari penyakit hewan menular yang dipersyaratkan oleh otoritas veteriner; dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.

Ternak yang dimasukan ke Indonesia tersebut adalah hanya berupa bakalan. Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong. Pemasukan ternak ruminansia besar bakalan(seperti sapi dan kerbau) juga diberlaku syarat yang ketat, yang boleh dimasukan hanya ternak ruminansia besar bakalan dengan berat tertentu. Ternak ruminansia besar bakalan yang dimasukan ke Indonesia juga harus digemukan di Indonesia untuk memperoleh nilai tambah dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak dilakukan tindakan karantina berupa pelepasan.

Pemasukan betina produktif dalam UU Perubahan disebut dengan ternak ruminansia indukan juga diatur yang bertujuan untuk swasembada daging. Ternak ruminansia indukan adalah ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan. Pengaturannya pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya. Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner dengan mengutamakan kepentingan nasional.

Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona selain harus memenuhi Persyaratan dan tata cara pemasukan ternak ruminansia indukan dari luar negeri juga harus terlebih dahulu:

a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;

b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan

c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

Persyaratan ketat diberlakukan terhadap pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari zona harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu. Mengenai pulau karantina dalam penjelasan UU perubahan adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan ternak ruminansia indukan sebelum dilalulintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan peternakan.

Diatur juga mengenai pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona yakni , dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. Dalam hal tertentu yang dimaksud adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan Ternak dan/atau Produk Hewan.

Salah satu semamgat perubahan UU Nakeswan adalah penyelenggraan peternakan dan kesehetan hewan dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan. Terkait dengan pemasukan ternak dan produk hewan dalam UU Perubahan yang memasukan kembali sistem zona based dengan syarat yang diperketat adalah untuk memberikan pasokan betina produktif, yang pada akhirnya dapat menuju swasembada daging.

Mengutip yang disampaikan wakil ketua komisi IV Firman Soebagyo bahwa perubahan prinsip importasi berdasarkan zonasi nanti diharapkan mampu mengakomodir para peternak dalam negeri untuk tetap berkembang. Tujuan sesungguhnya penerapan kembali sistem zonasi bukan hanya untuk memutus ketergantungan pasokan daging dari Australia, tapi harus dibarengi pemberdayaan para peternak dalam negeri untuk mewujudkan swasembada daging.(rw/bhc/sya)

Penulis adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal DPR RI

Daftar Pustaka

1. Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
2. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI
3. http://ebtke.esdm.go.id/energi/energiterbarukan/bioenergi.html?start=30
4. http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/461702-sistem-country-based-tidak-untungkan-impor-sapi-indonesia
5. http://www.tempo.co/read/news/2013/12/23/090539569/Golkar-Dukung-Impor-Daging-Berbasis-Zona
6. http://nasional.kontan.co.id/news/inilah-aturan-baru-impor-ternak-di-ruu-peternakan






 
   Berita Terkait > Peternakan
 
  PKS: Peternak Menjerit, Kenapa Presiden Diam Saja?
  Peternak Ayam Petelur Ngadu Sulit Dapat Pakan Jagung
  Peternak Rakyat Resahkan Melambungnya Harga Jagung
  Program Sejuta Ternak Pacu Peningkatan Ekonomi
  Peternak Keluhkan Kegagalan Reproduksi Sapi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2