Aceh Utara merupakan lumbung Migas, namum ketika nilai minyak" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi Aceh Utara Melambat
Friday 22 Mar 2013 21:31:45
 

Ir. Hamdani.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Utara mencatat angka pertumbuhan sektor ekonomi melambat. "Benar, faktor utamanya dipengaruhi pendapatan Migas," kata Ir. Hamdani, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (22/3).

Aceh Utara merupakan lumbung Migas, namum ketika nilai minyak dan gas itu tinggi, maka otomatis pertumbuhan ekonomi juga meningkat dan begitu juga sebaliknya. Dijelaskanya, tahun lalu pertumbuhan ekonomi di Aceh Utara sempat tercatat di level tertinggi.

Hasil Migas saat itu sangat melimpah, namun beberapa tahun kemudian sumber Migas mulai turun bahkan anjlok dari tahun-ketahun sehingga ekonomi masyarakat lemah. Hal ini dikarenakan ketergantungan masyarakat Aceh Utara terhadap Migas sangat tinggi.

Ketergantungan inilah yang membuat masyarakat menjadi enggan mencari sumber lain yang bisa mengimbangi sumber Migas itu. "Ini adalah penyebab utamanya ekonomi menurun," ujar Hamdani

BPS Aceh Utara mencatat, bahwa pertumbuhan ekonomi di Aceh Utara di tahun 2008 hingga 2011 lalu hanya berkembang sekitar 40 hingga 50 persen. Indikatornya berada pada angka 3,67, menyusul tahun 2009 turun menjadi 3,32. Kemudian memasuki tahun 2010, kembali naik diangka 3,62, hingga mengalami kenaikan pada tahun 2011 yaitu 3,91.

Nah, imbuh Kepala BPS, di tahun 2011 sampai 2013 ini terpantau bahwa masyarakat sudah mulai mencari solusi, dan mulai menyeimbangi Migas.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pertumbuhan Ekonomi
 
  Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
  Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
  Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
  Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
  Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2