JAKARTA, Berita HUKUM - Sepekan lagi akan memasuki pertengahan tahun 2015 atau pas tengah semester, namun hingga tanggal 22 Mei ini, alokasi jumlah dana desa sudah tersalurkan tepatnya baru Rp 3,8 Triliun dari Rp 20,067 triliun dana yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) perubahan 2015.
Karena terganjal birokrasi, "Jumlah kabupaten/kota yg mendapatkan dana desa sebanyak 434, terdiri dari 403 kabupaten dan 30 kota yg memiliki desa. Alokasi dana desa tahun 2015 sebesar 20,067 triliun dari seharusnya 69 triliun, atau baru sekitar 29 persen." ungkap Dirjen PMD, Suprayoga Hadi.
"Kementerian desa yang paling ditegur oleh Presiden terkait lambatnya penyerapan dana desa ini. Padahal ada pihak Kementerian Keuangan dan Kemendagri yang perlu proaktif juga mendorong Pemerintah Daerah," jelas Suprayoga Hadi, selaku Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam seminar bertajuk, "Dana Desa, Untuk Siapa ?" yang diadakan oleh IKA FP USU dan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pertanian dan Perekonomian, acara bertempat di Pusat Kebudayaan Perancis Jl. M.H Thamrin 20, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/5).
Untuk tahun ini, alokasi dana desa dalam APBN Perubahan 2015 dengan senilai Rp 20,067 Triliun (20% dari dana transfer daerah) ; dengan range rata-rata Rp 280 juta perdesa. Namun, estimasi dana desa ideal yang dibutuhkan sekitar Rp 69 Triliun untuk tahun 2015.
Program ini dengan teknisnya sebagai berikut: Dana desa, begitu syarat siap Perda tentang APBD (Kabupaten/kota), peraturan Bupati / Walikota (Penetapan dana desa) di wilayah masing-masing, Kemudian Kemenkeu (selaku KPA) akan mengumumkan RKUN ke RKUD. Di Kabupaten harus dicatat dalam APBD, jumlahnya ada dalam lampiran Perpres APBNP (Perpres 36 tahun 2015), dimana ada 634 kabupaten secara Keseluruhan. Begitu masuk dalam APBD, anggaran ini tidak masuk di dalam pendapatan (hanya tercatat di APBD), maksimal seminggu disalurkan ke Kas Desa.
Pada kesempatan dan tempat yang sama, HS Dillon seorang pengamat pertanian dari Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan, "Dana desa diharapkan membantu Indonesia menjadikan penduduk atau masyarakat membangun negara dengan demokrasi," ujarnya.
Sedangkan, pada dialog ini juga Budiman Sudjatmiko selaku anggota Komisi II DPR RI mengutarakan bahwa, "menambahkan dana desa digunakan untuk komunitas, pemberdayaan, untuk pembangunan desa. Dana Cash transfer dari negara untuk komunitas akar rumput, dan ada ruang demokrasi untuk mereka bisa berembuk dana itu digunakan untuk apa. Tentu saja dalam mengelola dana itu rakyat didampingi Pemerintah."
Dari Kemendagri, dan masyarakat desa yang mengelola, prosesnya bersama Kementrian desa, "UU desa timbul dari perspektif gerakan. Dalam proses pelaksanaannya pemerintah menyediakan anggaran, dan menyediakan tenaga pendamping," ujar Budiman Sujatmiko.
Budiman Sudjatmiko sebagai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan, "Dengan adanya UU desa, penduduk desa dapat menjadi pelaku ekonomi. Selain dapat memperoleh dana segar dari Pemerintah. Penduduk dapat membentuk badan usaha milik desa untuk tujuan komersil," jelasnya.
"Dengan adanya UU desa, maka kita akan meningkatkan dalam payung hukum dan dalam bentuk Undang-undang. Hingga lebih kuat dan anggaran lebih besar lagi," ungkap Budiman Sujatmiko, yang pernah kuliah di Ilmu Politik di Universitas London dan Master Hubungan Internasional di Universitas Cambridge, Inggris.
Dana desa bersifat temporer karena diharapkan 20 sampai 25 tahun lalu, badan usaha milik desa sudah berkembang, sehingga tidak lagi membutuhkan suntikan modal melalui dana desa.
"Perbedaan antara program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), program ini dimana PNPM merupakan program pemerintah, sedangkan ini adalah UU, Pemerintah wajib melaksanakannya, PNPM bantuan dari Bank Dunia sebagian, ini adalah Pemerintah murni," tandasnya.(bh/mnd) |