Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Reshuffle
Pertemuan Cikeas tak Bicarakan Calon Menteri
Thursday 13 Oct 2011 20:56:24
 

Jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II (Foto: Dok Rumgapres)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pertemuan Presiden SBY dengan pimpinan partai politik (parpol) koalisi, ternyata tidak membicarakan nama-nama calon menteri. "Tadi hanya membahas hal-hal prinsipil soal reshuffle,” kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum kepada wartawan, usai pertemuan di kediaman pribadi SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/10).

Dengan demikian, lanjut dia, kemungkinan akan ada lagi pertemuan dengan Presiden SBY bersama pimpinan parpol. Pertemuan itu baru akan membicarakan nama-nama calon menteri. "Hanya itu yang ditegaskan Presiden. Jika menyangkut nama personal kabinet yang berasal atau representasi parpol Presiden akan melanjutkan konsultasi lagi dengan pimpinan partai," jelas Anas.

Ketika ditanya kapan konsultasi lanjutan SBY dengan pimpinan parpol itu, Anas mengakui tidak tahu. Partai Demokrat hanya bersikap menunggu. Begitu pula dengan pimpinan parpol koalisi. “Pertemuan mungkin dalam beberapa hari ini. Sekali lagi saya belum tahu menyangkut personalia kabinet dari partai apa. kalau dari partai X tentu Presiden akan melanjutkan konsultasi dengan partai X. Kalau partai Y tentu dengan partai Y," selorohnya tak merinci lebih jauh.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Fraksi PKS DPR Abdul Hakim membenarkan Pesiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq langsung mengumpulkan semua pimpinan partainya, usai bertemu dengan Presiden SBY. Pokok bahasannya adalah hasil pertemuan dengan SBY tadi siang. “PKS akan melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan untuk konsolidasi partai hingga ke tingkat wilayah termasuk sikap partai," ujarnya.

Lebih jauh Abdul Hakim, usul di internal PKS mengenai menteri masih berkembang. Ada yang mengusulkan, bila satu menteri mundur, semuanya mundur sekaligus membuktikan solidnya PKS. Tetapi ada pula yang memandang bahwa mundurnya satu menteri merupakan hak prerogatif Presiden SBY. Ini perlu dihormati. "Tapi itu pendapat pribadi, belum jadi usulan," jelas dia.

Sebelumnya, dalam pertemuan antara Presiden SBY dengan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq di Puri Cikeas, terlibat dalam perbincang cukup serius. Hal ini berbeda dengan pimpinan parpol koalisi. SBY lebih tampak santai ketimbang dengan Lutfi Hasan itu. Ketegangan masih terlihat saat Lutfi Hasan berbaur dengan para pimpinan lain dari parpol koalisi.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait > Reshuffle
 
  Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
  Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
  Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
  Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
  Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2