Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Pertanyaan Penyidik KPK Pada DS Tak Mengarah ke Pasal TPPU
Wednesday 23 Jan 2013 21:15:13
 

Juniver Girsang saat menjawab pertanyaan para wartawan, Rabu (23/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus Simulator SIM, Djoko Susilo memang telah dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam pemeriksaannya Rabu (23/1) tadi, penyidik KPK nampaknya tidak menyinggung jeratan pasal TPPU itu. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang usai mendampangi kliennya saat menjalani pemeriksaan.

Seperti biasa, Djoko tidak pernah memberikan komentar pada wartawan. Untuk itu, para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi menunggu Djoko terpaksa harus menelan ludah. Untuk itu para pewarta menanyakan pada kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver keluar dari gedung KPK selang beberapa menit setelah kliennya diangkut mobil tahanan KPK ketempat peristirahatannya di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, untuk itu para pewarta mencoba mengonfirmasi terhadap pemeriksaan yang baru saja selesai.

Juniver menerangkan, "Pemeriksaan terhadap pak Djoko itu adalah sekitar simulator. Sekitar seperti pelaku, pak Djoko menjelaskan Simulator itu atas perintah Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas," ujar Juniver. Djoko menerangkan dengan tegas, kata Juniver, dimana disebutkan untuk menerbitkan SIM itu harus dilakukan Simulator SIM. "Itulah fungsi kasus simulator yang dijelaskan oleh pak Djoko," tambahnya.

Meski belakangan ini kliennya disebut telah dikenakan pasal TPPU, tapi dalam pemeriksaan tadi penyidik KPK tidak melontarkan pertanyaan mengenai itu. Padahal Djoko dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik. "Tadi tidak ada pertanyaan yang mengarah, menyebut tindak pidana money laundering. Tadi pertanyaannya sekitar 17," terangnya.

Bahkan penyidik juga tidak menyinggung dugaan Djoko telah memakai dana Primkopol. "Pokonya tadi dalam pemeriksaan ke arah sana tidak ada. Tadi cuma mengenai fungsi dan kegunaan Simulator itu saja, bagaiamana beliau sebagai Korlantas. Semua pertanyaan dijelaskan secara transparan tidak ada yang disembunyikan," katanya.

Seperti diketahui, KPK belakangan ini sedang gencar menangani kasus Simulator. Pada pekan ini saja KPK sudah dua kali memeriksa Djoko. Kemarin KPK juga memeriksa AKBP Teddy Rusmawan sebagai saksi jenderal bintang dua itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2