Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Opini Hukum    
Kasus Kopi Bersianida
Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
2016-09-12 01:56:22
 

Ilustrasi. Saat AKBP Muhammad Nuh Al Azhar menjadi Saksi di persidangan, ekspresi Jessica tegang dan memainkan bibir saat Ahli jelaskan rekaman CCTV.(Foto: Glery Lazuardi/Tribunnews.com)
 
Oleh: AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar

DALAM BEBERAPA bulan terakhir, masyarakat disuguhkan persidangan kasus kopi sianida yang disiarkan secara live oleh beberapa stasiun televisi nasional hingga menjadi tontonan dengan rating tinggi yang mana msyarakat menjadi ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Pada persidangan tersebut, ada 2 kelompok dengan dalilnya masing-masing, yaitu tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan tim PH (Penasihat Hukum). Tim JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa Jessica sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Mirna melalui minuman VIC (Vietnamesse Ice Coffee) yang diminum oleh korban, sedangkan tim PH melakukan pembelaan terhadap terdakwa Jessica dari penuntutan tersebut.

Menarik untuk disimak adalah adanya 2 perspektif yang disajikan oleh tim JPU dan tim PH yang masing-masing berbeda antara yang satu dengan yang lain. Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan tentang perspektif yang digunakan oleh tim JPU. Tim JPU memberikan perspektif yang COMPREHENSIVE artinya memandang kasus tersebut secara menyeluruh yang dimulai dari pertemanan korban dan terdakwa di Australia, dilanjutkan dengan tingkah laku terdakwa yang agressive di Australia, kemudian pertemuan kembali di Olivier Cafe hingga tingkah laku terdakwa yang menunjukkan banyak kejanggalan dan keanehan di cafe tersebut sampai kopi VIC yang mengandung sianida berdosis tinggi yang diminum oleh korban.

Sebaliknya ada satu kelompok masyarakat yang mencoba menggiring opini masyarakat melalui media televisi dan social media untuk tidak mempercayai tim JPU. Kelompok tersebut menggunakan perspektif yang bersifat PARTIAL pada kasus ini, artinya mereka memandang kasus tersebut secara terpisah-pisah yang disesuaikan dengan keinginannya yang membela terdakwa secara berlebihan.

Perspektif yang digunakan oleh orang-orang ini adalah seperti orang buta yang berusaha ingin menjelaskan bentuk gajah yang benar namun yang dipegang adalah buntut gajah saja, sehingga orang buta tersebut mengatakan dengan keyakinannya yang salah bahwa gajah berbentuk seperti ular. Itulah yang terjadi jikalau yang digunakan adalah perspektif PARTIAL, tidak mau melihat kasus tersebut secara keseluruhan.

Pada tulisan ini, penulis akan menunjukkan perspektif tim JPU yang menjelaskan fakta-fakta persidangan yang KUAT dan didukung oleh alat-alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk:

Pertama

Dalam persidangan, tersaji sebuah FAKTA yang kuat bahwa korban Mirna minum kopi VIC. Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi Hani (teman korban dan terdakwa) dan saksi-saksi karyawan Olivier Cafe. Fakta ini juga diperkuat oleh rekaman cctv yang menunjukkan bahwa pada tanggal 6 Januari 2016 pukul 17.18 korban meminum kopi VIC yang kemudian diikuti gerakan korban menutup hidung dan mulut menggunakan tangan sambil menoleh ke arah Jessica, setelah itu korban menggerakkan telapak tangannya di depan mulut dan hidungnya beberapa kali, selanjutnya korban menggeser gelas kopi VIC tersebut ke arah Jessica. FAKTA ini menunjukkan dengan kuat bahwa Jessica dan Hani menyaksikan korban Mirna meminum kopi VIC.

Pertanyaan selanjutnya adalah sejak kapan kopi VIC tersebut berada di meja 54 dan apa yang terjadi pada kopi VIC tersebut dan siapa yang melakukannya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, penulis mengajak untuk melihat FAKTA-FAKTA berikut ini.

Kedua

Dalam persidangan ini juga tersaji sebuah FAKTA yang mencengangkan, yaitu ternyata yang melakukan pemesanan kopi VIC tersebut adalah terdakwa Jessica sendiri.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi karyawan Olivier Cafe dan rekaman cctv bahwa Jessica masuk ke dalam Olivier Cafe pada pukul 15.30 untuk melakukan pemesanan tempat guna reuni bertemu dengan teman-temannya, setelah itu terdakwa keluar dari Olivier Cafe. Pada pukul 16.14 Jessica masuk kembali ke Olivier Cafe dengan menenteng 3 buah paper bag yang rencananya akan diberikan sebagai hadiah kepada teman-temannya. Jessica kemudian diarahkan oleh karyawan Olivier Cafe menuju ke meja 54.

Pertama kali tiba di meja 54, Jessica meletakkan 3 paper bag tersebut di atas meja. (FAKTA ini lucunya dibantah oleh terdakwa Jessica sendiri dalam proses penyidikan di Kepolisian termasuk dalam proses rekonstruksi kejadian). Dalam bahasa awam, masyarakat bisa menilai bahwa terdakwa Jessica TELAH BERBOHONG mengenai hal ini.

Setelah melihat menu, FAKTA persidangan menunjukkan bahwa Jessica melakukan pemesanan kopi VIC untuk korban Mirna, yang dilanjutkan pada pukul 16.17 ia menuju ke ruang cocktail untuk melakukan pemesanan 2 gelas cocktail untuk dirinya dan Hani. (Namun dalam kenyataannya, FAKTA persidangan menunjukkan bahwa kedua gelas cocktail tersebut diminum oleh Jessica.

Hal ini menunjukkan keanehan tersendiri bagi masyarakat awam. Harusnya gelas cocktail untuk Hani tidak boleh diminum oleh Jessica).

Ketiga

Selama lebih kurang 3 menit berada di ruang cocktail, FAKTA persidangan menunjukkan bahwa Jessica melakukan banyak gerakan-gerakan yang aneh seperti beberapa kali menoleh ke arah meja 54, sambil meminta foto selfie kepada karyawan dengan posisi arah matanya bisa melihat meja 54.

Bagi masyarakat awam, hal ini bisa diartikan bahwa Jessica sedang memastikan kondisi keamanan meja 54 dari sekelilingnya termasuk dari keberadaan kamera-kamera cctv yang ada. Hal ini seperti seorang maling yang sedang memastikan kondisi keamanan rumah targetnya dari sekelilingnya.

FAKTA menarik lainnya dari persidangan ini adalah setelah dari ruang cocktail, Jessica menuju kasir pada pukul 16.21 untuk melakukan pembayaran, yang istilah lainnya adalah closed-bill. Dari pemesanan hingga closed-bill, waktunya sekitar 5 menit.

Hal ini termasuk suatu kenehan yang luar biasa bagi masyarakat yang menilai HARUSNYA tidak boleh ada closed-bill di awal pemesanan dalam menjamu teman-teman yang sudah lama tidak bertemu. Bahkan dalam kasus ini, Jessica melakukan closed-bill sebelum teman-temannya datang dan sebelum teman-temannya minum. Ada apa ini...?

HARUSNYA closed-bill tersebut setelah selesai menjamu teman-teman, apalagi teman-teman yang sudah lama tidak bertemu.

Keempat

FAKTA persidangan kembali menunjukkan bahwa pada pukul 16.22 Jessica balik ke meja 54 dan di ujung sofa yang dapat terlihat oleh kamera cctv yang berada sekitar 10-12 meter di depan meja 54. Posisi duduk di ujung sofa meja 54 dapat terlihat oleh kamera cctv tersebut dikarenakan tidak terhalangi oleh tanaman hias yang berada di bagian tengah Olivier Cafe. Keanehan terjadi setelah sekitar 1 menit kemudian, Jessica menggeser tempat duduknya dari ujung sofa ke bagian tengah sofa, sehingga ia tidak terlihat oleh kamera cctv disebabkan terhalangi oleh tanaman hias.

Meskipun begitu, gerakan kepala dan tangan Jessica masih bisa terlihat dalam rekaman cctv tersebut. Apalagi hal ini diperjelas dengan teknik enhancement berupa Super-Resolution oleh ahli digital forensik.

Tidak lama kemudian, pada pukul 16.24 karyawan Olivier Cafe membawa pesanan kopi VIC ke meja 54 dan disajikan di depan Jessica yaitu di bagian kiri meja 54. FAKTA di persidangan menunjukkan bahwa warna bagian bawah dari gelas kopi VIC tersebut ketika disajikan di meja 54 adalah berwarna putih susu. (Nantinya ketika diminum oleh korban Mirna, warna kopi VIC tersebut sudah tidak lagi putih, namun berwarna kuning kehijauan)

Pada posisi duduk di bagian tengah sofa tersebut, FAKTA persidangan menunjukkan bahwa Jessica melakukan berbagai kegiatan yang luar biasa aneh bagi masyarakat awam, yang dimulai dari mengambil centre-piece (tatakan menu) yang awalnya berada di depan meja, digeser oleh Jessica ke arah bagian kanan meja 54. Ini dimaksudkan untuk menutupi gerakannya dari arah samping kanan meja 54.

Setelah itu, Jessica menggeser paper bag menjadikan seluruh 3 paper bag tersebut terlihat sejajar dari arah depan. Ini dimaksudkan adalah untuk menutupi gerakannya dari arah depan meja 54.

Selanjutnya Jessica membuka tas yang posisinya berada di ujung sofa tempat ia duduk di awal. Kegiatan Jessica membuka tas tersebut dengan menggunakan kedua tangannya, yang beberapa kali tangan kanannya terlihat mengambil sesuatu dari dalam tas kemudian dibawa ke meja 54.

Terlihat juga dalam rekaman cctv tersebut, Jessica menoleh ke kanan dan ke kiri beberapa kali sambil memegang rambutnya. Setelah itu, Jessica memindahkan gelas kopi VIC ke bagian kanan meja 54 sambil menoleh ke kiri dan ke depan serta memegang rambutnya. Setelah merasa semua yang dikerjakannya telah selesai, Jessica memindahkan seluruh 3 paper bag tersebut ke bagian belakang sofa sehingga terlihatlah posisi gelas kopi VIC di bagian kanan meja.

FAKTA persidangan menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan luar biasa aneh tersebut dilakukan oleh Jessica dari pukul 16.23 hingga pukul 16.33. Artinya Jessica memiliki waktu yang cukup, yaitu sekitar 10 menit untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ia inginkan terhadap kopi VIC tersebut.

Setelah pukul 16.33, Jessica melakukan aktivitas laiknya pengunjung yang lain seperti mengambil menu dan membacanya. Jessica tidak terlihat lagi melakukan kegiatan-kegiatan yang luar biasa aneh seperti sebelumnya.

Keanehan kembali tersaji dari FAKTA persidangan bahwa Jessica kembali menggeser tempat duduknya kembali ke tempat semula yaitu di ujung sofa yang terlihat oleh kamera cctv pada pukul 17.03. Ini menunjukkan bahwa Jessica sudah selesai dengan kegiatan-kegiatan anehnya.

Kelima

FAKTA persidangan juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa kopi VIC yang diminum oleh korban Mirna pada pukul 17.18 berada di dalam kekuasaaan Jessica sendirian di meja 54. Artinya sejak disajikan oleh karyawan Olivier Cafe hingga diminum oleh korban, kopi VIC tersebut selalu berada di meja 54 yang Jessica juga berada di meja 54 yang sama. Jikalau ada perubahan-perubahan yang terjadi pada kopi VIC tersebut, maka sudah SEHARUSNYA Jessica mengetahuinya.

Rangkaian-rangkaian FAKTA tersebut bersifat saling terkait antara yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu dalam memahami kasus kopi sianida ini sudah SEHARUSNYA bersifat COMPREHENSIVE menyeluruh dimulai dari awal hingga akhir. Tidak bisa dan tidak boleh menggunakan perspektif yang bersifat PARTIAL seperti yang coba diajukan oleh satu kelompok masyarakat yang mencoba menggiring opini masyarakat untuk tidak mempercayai perspektif tim JPU.

Kerangka perspektif COMPREHENSIVE pada pemecahan suatu kasus pidana adalah seperti seseorang bermain dengan puzzle. Seperti diketahui, puzzle merupakan suatu permainan yang menggunakan gambar besar yang kemudian terpotong-potong menjadi banyak bagian. Potongan-potongan bagian gambar besar tersebut dicoba dirangkai kembali oleh pemainnya untuk kemudian ia akan berhasil mendapatkan gambaran besar tersebut.

Jikalau dalam penyusunan potongan-potongan tersebut, si pemain tidak mendapatkan seluruh potongan-potongan gambar, anggap saja ia kehilangan satu atau dua potongan, tetap saja si pemain masih bisa berhasil melihat gambar besar yang sesungguhnya.

Misalnya puzzle huruf "A" yang terdiri dari 30 potongan-potongan gambar. Jikalau dalam penyusunan potongan-potongan gambar tersebut, si pemain merasa kehilangan satu atau dua potongan, maka ia tetap saja berhasil melihat bahwa gambar besar pada puzzle tersebut adalah huruf "A".

Dalam dunia manajemen olah TKP yang dipelajari oleh penulis dari FBI dan New York State Police, Olah TKP adalah seperti bermain merangkai puzzle. Tim penyidik didukung tim ahli mencoba mendapatkan potongan-potongan puzzle sebanyak-banyaknya dengan cara menganalisis secara ilmiah terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP agar barang bukti tersebut bisa berbicara (ini dikenal dengan istilah "Evidence Can Talk") dan menjelaskan apa yang sesungguhnya yang terjadi di TKP. Hasil-hasil pemeriksaan dan analisis secara ilmiah dari tiap-tiap barang bukti tersebut kemudian dirangkai oleh tim penyidik untuk memastikan apa yang sesungguhnya terjadi.

Penggunaan cara-cara ilmiah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan oleh ahli dalam pemeriksaan barang bukti tersebut yang bersifat COMPREHENSIVE dikenal dengan istilah Forensic Science. Artinya seseorang disebut sebagai Ahli Forensik ketika ia menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk melakukan pemeriksaan dan analisis secara menyeluruh terhadap barang bukti.

Ketika seseorang menggunakan ilmu pengetahuannya untuk menjelaskan sesuatu atau barang bukti namun tidak bersifat COMPREHENSIVE, malah disesuaikan dengan keinginan satu kelompok maka bisa dianggap ia sebenarnya BUKAN seorang Ahli Forensik. Seorang Ahli Forensik HARUSNYA berfikir analisis global menyeluruh dari seluruh fakta yang ada, bukan hanya sebagian fakta saja. (ini dikenal dengan istilah "THINK GLOBALLY, NOT LOCALLY").

Keterangan saksi, keterangan ahli dan rekaman cctv serta kopi VIC pada kasus Kopi Sianida ini adalah contoh bukti-bukti yang kuat dan saling menguatkan antara yang satu dengan yang lain secara COMPREHENSIVE hingga dapat menjelaskan apa yang sesungguhnya terjadi. Inilah yang dicoba oleh tim JPU untuk menjelaskannya dalam persidangan-persidangan tersebut.(fb/dhp/bh/sya)

*Penulis adalah seorang ahli digital forensik yang mendalaminya sejak tahun 2000. Penulis juga merupakan salah satu pelopor pengembangan digital forensik di Indonesia pada umumnya dan di Polri pada khususnya.

Penulis merupakan polisi pertama yang mendapatkan Professional Commendation on Crime Scene Management dari ahli forensik New York State Police pada tahun 2004 sekaligus menjadi trainer di Polri.

Pada tahun 2007, penulis juga merupakan orang Indonesia pertama yang mendapatkan sertifikasi CHFI (Computer Hacking Forensic Investigator) dari lembaga internasional EC-Council yang mana sertifikasi CHFI tersebut diambil di New Delhi, India.

Pada tahun 2008, penulis mendapatkan British Chevening Scholarship untuk melanjutkan master degree di Inggris.

Pada tahun 2009, penulis menjadi orang Indonesia pertama yang menyelesaikan dan mendapatkan Master of Science bidang Forensic Informatics (istilah lain dari digital forensik) dari Inggris, yang mana MSc tersebut diambil di University of Strathclyde dan penulis lulus dengan nilai distinction tertinggi untuk disertasinya.

Pada tahun 2010, penulis dipilih oleh British Council Indonesia sebagai "The Super Six UK Alumni" (Enam Alumni Inggris Terbaik di Indonesia).

Pada tahun 2012, penulis membuat buku berjudul "Digital Forensik: Panduan Praktis Investigasi Komputer". Buku ini diterbitkan secara resmi oleh penerbit Salemba 4 dan merupakan buku pertama di Indonesia yang menjelaskan digital forensik secara teknis, yang mana sampai saat ini masih menjadi buku panduan belajar digital forensik di banyak kampus-kampus di Indonesia.

Pada tahun 2014, penulis membawa Laboratorium Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri berhasil mendapatkan akreditasi ISO 17025 yang merupakan sebuah bentuk pengakuan ilmiah internasional terhadap pemeriksaan dan analisis yang dilakukan dan dikembangkan oleh Laboratorium tersebut.

Pada tahun 2015, penulis menjadi Ketua AFDI (Asosiasi Forensik Digital Indonesia) yang merupakan wadah bagi masyarakat Indonesia yang ingin belajar tentang digital forensik.

Pada tahun 2016, penulis menjadi satu-satunya perwakilan dari Kepolisian Asia yang berbicara pada forum "Interpol Digital Forensic Experts Meeting" di Madrid, Spanyol. Di samping itu, penulis juga sering diundang menjadi narasumber atau instruktur pada seminar, konferensi, ataupun kelas teknis di banyak lembaga, kementerian, perbankan, kampus, dan lain-lain baik nasional maupun internasional.



 
   Berita Terkait > Kasus Kopi Bersianida
 
  Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
  Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
  Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
  Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
  Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2